Dirgantara7.Com//Gresik – Warga Desa Kepuh Klagen Kecamatan Wringin Anom Kabupaten Gresik keluhkan dampak debu pada pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan Perning-Kesamben Kulon yang berada di desanya.
SRT (43), warga Desa Kepuh Klagen saat di temui awak media dirumahnya pada Sabtu (16/10/2021) menyampaikan, “selama pekerjaan berlangsung banyak warga yang mengeluh atas dampak debu yang disebabkan oleh adanya proyek pelebaran jalan tersebut,saya menduga bahwa proyek tersebut belum mengantongi surat keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).”
Masih SRT, “proyek pelebaran jalan yang menelan anggaran sebesar ±7.8 milliar dari dana APBD Kabupaten Gresik tahun anggaran 2021 ini nyata-nyata mengabaikan dampak kesehatan bagi warga sekitar, disamping itu kwalitas bangunan juga jelek, ini bisa mas lihat pada pekerjaan talut,silahkan masnya cek dilapangan.”tutupnya.
Dari hasil pantauan anggota LSM AMPUH yang pada hari itu juga ikut melihat beberapa pekerjaan,memang pekerjaan Talut tersebut, dalam pemasangan batu kali tidak dipasang secara benar (di onggrong),sehingga terjadi banyak rongga yang tidak terisi oleh adonan semen PC.
Setelah awak media dan rekan LSM mencari kantor pelaksana dan menemukannya, di kantor tersebut tidak ada yang bisa dimintai keterangan/klarifikasi dan terkesan menghindar dari awak media dan anggota LSM.
Sujiono, anggota LSM AMPUH menjelaskan, “patut diduga proses lelang pekerjaan pelebaran jalan Perning-Kesamben Kulon ini syarat manipulasi dan diduga pihak pemenang tender PT TRISNA KARYA yang beralamat di Jl. VETERAN 193 Kabupaten Pamekasan Jawa Timur ini, ‘main mata’ dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Bina Marga Kabupaten Gresik, hal ini bisa kita cermati dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ±10, 9 milliar bisa turun drastis hingga ±30℅ menjadi 7,8 milliar.”
Lanjut Sujiono “jika penawaran lelang sampai turun hingga ±30℅, maka kwalitas, quantitas dan mutu bangunan sangat diragukan,” Tutupnya.
Warga dan anggota LSM AMPUH berharap pada dinas terkait , untuk segera mungkin melakukan sidak ke lokasi pekerjaan, hal ini patut diduga karena konsultan pengawas juga tidak melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan tupoksinya yaitu, meminimalkan kesalahan yang ada di lapangan sehingga dapat mengakibatkan pembongkaran dan pengulangan pekerjaan yang tidak perlu karena kesalahan gambar ataupun mutu pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Red/Thoyib