Dirgantara7.Com//Kapolda Sumut menindak tegas Oknum Anggota Polantas yang melakukan penganiayaan terhadap pelanggar Lalulintas di lubuk Pakam Deliserdang, kamis (14/2/2021)
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi SIK., MH dalam Jumpa pers menindaklanjuti viralnya Video ulah oknum Polantas yang terekam ponsel warga memukul seorang Pelanggar lalulintas
Kapolda sumut melalui Kombes Pol Yemi Mandagi telah memberhentikan Oknum Polantas yang berinisial G dari Jabatannya sebagai Bintara Lalulintas dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda.
“Untuk sanksinya kita menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda dan Polresta Deliserdang, Tetapi, saya pastikan untuk anggota yang melakukan kekerasan akan diberikan sanksi tegas,” terangnya.
Yemi menjelaskan, peristiwa pemukulan itu terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pengendara motor bernama Andi Gultom dengan Aipda G di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
“Walau pun pengedara motor salah tidak dibenarkan setiap anggota polantas melakukan pemukulan, apalagi hingga korbannya terluka,” jelasnya.
Ditempat yang sama AIPDA G oknum Anggota Polantas yang melakukan pemukulan juga menyampaikan permohonan maaf kepada ibu dan keluarga serta andi Gultom disaksikan oleh Kapolresta dan Wakapolresta serta Kasat lantas.
“Ibu saya mohon maaf atas tindakan saya menyakiti anak Ibu, kiranya Ibu dan keluarga bisa memaafkan dan saya tidak mengulangi perbuatan tidak menyenangkan atau menyakiti orang lain,” tutur AIPDA G
Red/sabarudin