Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

LBH MAPED Menanggapi proses hukum atas dugaan penganiayaan yg dialami oleh Liti Gea.

buserdirgantara7
295
×

LBH MAPED Menanggapi proses hukum atas dugaan penganiayaan yg dialami oleh Liti Gea.

Sebarkan artikel ini
Img 20211013 Wa0072~2

Dirgantara7.Com//Akhir-akhir ini, kehebohan pemberitaan, tentang penganiayaan yang dialami oleh seorang perempuan berinisial Liti Gea, yang terjadi di Pasar Gambir Tembung Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

Atas kejadian tersebut, Liti Gea membuat Laporan Polisi di Polsek Percut Sei Tuan, dan saat yg bersamaan terduga pelaku penganiayaan kepada Liti Gea berinisial BS membuat Laporan Polisi di polsek Percut Sei Tuan, dengan terlapor Liti Gea.

Liti Gea dengan BS kedudukannya di depan hukum sama, artinya tidak ada yg diistimewakan.

Kareba Setiap warga atau org yg mengalami tindakan perbuatan melawan hukum berhak mencari keadilan atau kepastian hukum.

Kepolisian Negara RI adalah bagian dari institusi Penegak hukum, selain melindungi dan mengayomi masyarakat RI, juga sebagai Penyelidik dan Penyidik. Tentunya sebagai Penyelidik dan Penyidik tetap dan harus mempedomani KUHAP serta Peraturan lainnya dan Azas Praduga Tak Bersalah.

Berilah kepercayaan kepada Penyidik Kepolisian RI, biar bekerja semaksimal mungkin. Karena Penyidik kepolisian bukan pemutus dan bukan juga pemuas.

Menanggapi proses penyelidikan dan penyidikan atas Laporan Polisi sdri. Liti Gea atau sebaliknya, dimana sama – sama membuat laporan polisi atau Laporan sanding pada hari yang sama dan kejadian yang sama dan di kantor polisi yang sama yaitu di poksek percut sei tuan. Sesuai dengan aturan baik perkap dan juga kuhap, setiap laporan atau pengaduan yang di terima oleh kantor polisi melalui SPKT wajib di proses dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan .

Apabila penyidik telah mengumpulkan bukti minimal 2 alat bukti terpenuhi, maka penyidik berwenang menetapkan TERSANGKA kepada Terduga atau seseorang, tetapi bukan dalam arti Status Tersangka itu sudah di nyatakan bersalah, tapi masih praduga tak bersalah. Karena seseorang di nyatakan bersalah hanya putusan Pengadilan.
Makanya kita berhati hati mengeluarkan pendapat, apalagi menyalahkan penyidik tanpa ada putusan pengadilan.

Mengenai status Tersangka kepada Liti Gea, saya rasa itu hal yang wajar di dalam proses hukum karena yg menetapkan status tersangka tersebut adalah Penyidik, namun kita sebagai warga negara indonesia yg patuh dan taat atas hukum harus kita hormat. Dan di dunia hukum ada yg namanya pembelaan atau membela diri atau dalam bahasa hukum “Noodwer (Pembelaan Darurat) diatur dalam Pasal 49 KUHP, menurut R.SOESILO suatu peristiwa pidana disebut Noodwer jika memenuhi 3 unsur yaitu:
1.Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela).
2.Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu ialah badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
3.Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyol-konyolnya atau pada ketika itu juga.

Bahwa kemudian siapa yang dapat menentukan apakah suatu perbuatan itu tergolong Noodwer atau tidak, apakah oleh penyidik Kepolisian, atau Penasehat Hukum atau Jaksa atau Hakim atau Pengamat Hukum atau masyarakat luas…..?

Maka menurut hemat saya jika terdapat suatu perbuatan yang mendekati atau dapat digolongkan Noodwer, alangkah lebih bijak jika penyelidik selain telah mendapatkan 2 alat bukti atau lebih juga mengutamakan mengambil keterangan 1 atau lebih Ahli Pidana agar lebih jelas dan meyakinkan dalam menentukan suatu perbuatan itu dapat ditingkatkan ketingkat penyidikan atau tidak, supaya menghindari penetapan TERSANGKA yang salah atau tidak tepat.

Nah bagaimana jika sudah ditetapkan tersangkanya?, maka menurut pendapat saya sebagai Praktisi Hukum atau sebagai Ketua Umum YLBH Masyarakat Peduli atau sebagai Pimpinan Kantor Hukum (law office) APERIUS GEA S.H.,M.H & REKAN, TERSANGKA dapat mempergunakan haknya dengan menghadirkan saksi yang meringankan bagi dirinya atau lebih tepat jika menghadirkan SAKSI AHLI PIDANA atau Upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh TERSANGKA yaitu dengan mengajukan upaya PRAPERADILAN untuk menguji sah tidaknya penetapan status Tersangka.

Dari penjelasan saya diatas tentulah banyak yang berpendapat bahwa begitu ribetnya dan susahnya dalam mencari keadilan di Negeri ini, tetapi saya berpendapat bahwa itulah konsekuensi dari negara hukum seperti yang dianut negara kita Indonesia.”

Red/Sabarudin

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *