Dirgantara7.Com//SUBANG – Pemerintah telah meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yang merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah pandemi COVID-19.
BTPKLW diserahkan Kapolres Subang AKBP Sumarni Silvana Delareskha, kepada 196 Pedagang kaki Lima dan Warung, di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (12/10/2021).
“Penyerahan Bantuan Langsung Tunai kepada Pedagang Kali Lima dan Warung (BLTPKLW) dari Pemerintah bertujuan membantu masyarakat untuk dapat menopang kebutuhan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, ” jelas Kapolres
AKBP Sumarni menambahkan pemerintah sangat merasakan dampak yang ditimbulkan oleh bencana non alam Covid-19 yang mengakibatkan kesulitan ekonomi yang dialami warga masyarakat.
“Selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” lanjutnya.
Bantuan yang diserahkan berupa uang tunai sejumlah Rp 1.200.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Proses penyaluran bantuan langsung tunai ini bekerjasama dengan Dinas Koperasi untuk dilakukan pendataan dan verifikasi.
Calon penerima sebelumnya telah mengisi informasi semacam identitas diri, tipe usaha, posisi usaha, disertai dokumentasi yang mampu mengonfirmasi kebenaran pada saat pendataan.
Sementara itu, terdapat syarat bagi pedagang yang bisa menerima BTPKLW yaitu pedagang yang memiliki lokasi usaha spesifik berada di wilayah PPKM Level 3. Lalu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pedagang yang belum pernah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Penyaluran dilakukan melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Red/@ Jajang