Dirgantara7.Com//Makassar- Sul-Sel. Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PW Moi) Sulsel menerima kunjungan Forum Insan Pers Indonesia yang beralamat di Jalan Buru (Hotel Bahagia), Minggu sore (03/10/201).
Kedatangan Forum Insan Pers Indonesia ke Sekretariat PW Moi Sulsel diterima langsung oleh Ketua PW Moi Sulsel Pak Halim.
Dalam pertemuan kali ini, untuk membahas terkait kejadian yang terjadi di SMA 5 Makassar yang dilakukan oleh oknum anggota komite SMA 5 Makassar, yang melarang teman-teman wartawan untuk melakukan wawancara kepada Kepala Sekolah dan pelecehan kepada profesi wartawan secara umum.
Dimana Pak Halim (Ketua PW Moi Sulsel) mengatakan, saya sudah mendengar bahwasanya PWI Sulsel akan melaporkan ‘Becce’ ke pihak kepolisian yang mana telah melecehkan profesi wartawan yang mengatakan wartawan belum pulang kalau belum dikasih amplop. Ini merupakan pelecehan kepada insan pers yang ada di Indonesia pada umumnya.
“Ini merupakan pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18, yang mana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).”,jelas Halim (Ketua PW Moi Sulsel).
Jadi kami PW Moi Sulsel, mendukung penuh PWI Sulsel untuk melaporkan ‘Becce’ di pihak Kepolisian, karena telah melarang wartawan untuk melakukan wawancara, dan melecehkan profesi wartawan. Kami juga akan mengawal kasus ini sampai ke pihak Kepolisian.’tegas Halim.
Sementara itu Forum Insan Pers Indonesia dalam kunjungannya, kami mengucapkan rasa terima kasih banyak kepada Ketua PW Moi Sulsel karena telah menerima kami dengan baik dan penuh kekeluargaan.’ujar Andi (Perwakilan Forum Insan Pers Indonesia).
Kami juga mengapresiasi kepada PW Moi Sulsel dibawah kepemimpinan Pak Halim, akan mengawal kasus ini sampai ke pihak Kepolisian.’ujar Andi.
“Ini sebagai bentuk kepedulian PW Moi Sulsel terhadap profesi wartawan yang ada di Indonesia, khususnya Kota Makassar terkait pelecehan profesi yang dialami oleh insan pers.” tutup Andi.
Reporter/ Abas