Dirgantara7.ComNamlea-Hengky Limba.SH sebagai cucu ahli waris Johanes Limba kembali mengancam akan menyegel SD Negeri 6 Namlea yang terletak di desa batu boy kecamatan Namlea kabupaten buru provinsi Maluku karena dianggap bahwa Pemda Buru selama ini belum melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi lahan ahli waris Johanes limba/28/09/2021
Adapun Kronologis kejadian pinjam pakai lahan SD Negeri 6 namlea desa batu boy bahwa pada tahun 80 an ahli waris Johanes Limba minjamkan sebidang lahan untuk dijadikan ruang tempat belajar lalu kemudian berubah menjadi SD Impres Nipa batu boy yang pada saat ini batu boy masih berstatus dusun
Dalam proses belajar mengajar tanpa disadari pemilik/ahli waris ternyata lahan tersebut diperlebar lagi hingga mencapai luasan 5000 M2 dengan pembangunan ruang yang bertambah lebih dari 1 buah ruangan belajar
Penambahan perluasan lahan maupun bangunan terjadi akibat adanya ketarangan surat hibah yang dikeluarkan oleh La Buja ketika dirinya masih menjabat sebagai kepala desa batu boy
Surat tertanggal 12/2/2013 dengan nomor surat 140/08/DSS/II/2013 yang menerangkan bahwa kepala desa batu boy la buja memberikan hibah lahan tahun 1983 untuk pembangunan SD Negeri batu boy
Setelah melihat surat keterangan kepala desa la buja yang sungguh tidak masuk diakal ini
Akhirnya surat tersebut kembali dibatalkan oleh la buja dengan judul surat keterangan penyataan pembatalan atau pencabutan hak pelepasan sebidang tanah kepada SD negeri 6 surat tetanggal 6 Maret 2020
Pernah juga terjadi pencegahan yang dilakukan oleh ahli waris limba atas pengukuran lahan SD Negeri 6 untuk aset daerah yang dilakukan oleh BPN kabupaten buru
Hingga pihak waris pernah menyurati Pemda agar segeta memberikan ganti rugi atas lahan yang dikuas SD negeri 6 Namlea namun kenyataanya pihak Pemda Kabupaten Buru sama sekali tidak mengindahkan kewajibanya
Kesabaran pun ada batasnya maka pihak ahli waris Johanes limba berjajnji dalam waktu dekat ini kalau pihak Pemda buru tidak dapat menyelesaikan kewajibanya maka dengan terpaksa langkah hak waris adalah menyegel sekolah tersebut sampai adanya penyelesaian hak waris barulah kegiatan penyegelan di buka tandas Hengky Limba.SH sebagai ahli waris Johanes limba
Sementara disisi lain pihak media kami juga lakukan konvermasi dengan kepala SD Negeri 6 Buru terkait dengan legelitas kepemilikan hak atas lahan yang dikuasai SD Negeri tersebut namun ternyata surat keterangan tentang hibah tahun 1983 yang dijelaskan oleh La Buja hanyalah sekedar menerangkan pernah dikasih hibah namun kenyataannya surat hibah yang dikeluarkan oleh ahli waris Johanes limba tidak ada
Pihak kepsek SD Negeri 6 Namlea yang baru saja menjabat sebagai kepala sekolah tidak dapat berbuat apa apa karena dirinya juga tidak mengetahuinya dan beliau menyarangkan agar pihak ahli waris selesaikan dengan Pemda buru saja karena kalaupun sekolah disegel maka yang jadi korban adalah murid muridnya yang masih dalam tahap pendidikan tuturnya
Red/Syam/MT