Dirgantara7.Com//NAMLEA, beberapa aset desa batu boy yang berada di wilayah kecamatan namlea kabupaten buru provinsi maluku terancam di segel oleh ahli waris Johanes Limba pemilik Ketel Batu Boy/27/09/2021
Hal ini disampaikan oleh salah satu ahli waris Johanes limba sdr, Willem Gustaf Limba kepada wartawan kami ketika diwawancarai bahwa lahan milik almarhum johanes limba yang dipakai oleh desa batu boy sampai saat ini belum ada ganti rugi sama sekali, hingga mereka berjanji untuk tetap menyegel aset milik almarhum yang ingin dikuasai pemdes batu boy maupun Pemda buru
beberapa bidang tanah diantaranya kantor desa,sekolah PAUD,SD Negeri 6 buru dan Polindes ketiga titik lahan ini belum ada ganti rugi sama sekali hingga hal ini membuat ahli waris menjadi geram dan berjanji menempuh jalur hukum
beberapa kali ahli waris lakukan pendekatan atas ganti rugi kepada PJ kepala desa batu boy sdr, Imran Wamnebo namun beliau hanya berjanji tanpa ada bukti
Dirinya berjanji kalau hal ini tidak diindahkan oleh Pemdes Batu Boy Maka kantor desa batu boy,polindes dan PAUD akan disegel bahkan akan mengarah ke proses hukum biar ada efek jera ucapnya
Kami sudah sangat bersabar menunggu pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut namun kami hanya dijanji saja oleh pemdes sampai saat ini padahal setau kami kan ada dananya dari Alokasi Dana Desa ucapnya,oleh karenya kami minta agar pihak Pemdes secepatnya menyelesaikan hak kami sebagai ahli waris sebelum kami tempuh jalur hukum ucapnya
Terlepas dari hal tersebut pihak media kami juga lakukan konfermasi dengan kepala desa batu boy dini hari Senin 27/2021 namun kepala desa yang ingin ditemui tidak berada ditempat.sementara pihak staf yang berada di kantor desa batu boy tidak bisa memberikan keterangan apa apa sampai berita ini diekpos belum ada klarifikasi dari kepala desa batu boy
Red/Syam