Dirgantara7.Com//Kegiatan Press Conference Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dipimpin Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Subang M. ZULKARNAEN, S.I.K. Senin, (27/9/2021).
Dasar Laporan Polisi No. LP-B / 784 / IX / 2021 / SPKT / POLRES SUBANG / POLDA JABAR Tanggal 24 September 2021 a.n pelapor Sdri JUJU
Laporan Polisi No. LP-B / 09 / III / 2021 / Jabar / Res Subang / Polsek purwadadi Tgl, 18 Maret 2021 a.n Pelapor Sdr ADE SUHERMAN. S.Pd.
Laporan Polisi N0. LP-B / 13 / V / 2021 / Jabar / Res Subang / Polsek Purwadadi tgl. 12 Mei 2021 a.n Pelapor Sdr UYAT RUHYAT
Laporan Polisi No. LP-B / 14 / V /2021 / Jabar / Res Subang / Polsek Purwadadi Tgl. 19 Mei 2021 a.n Pelapor Sdri SRI MULYATIN. S.Pd.
Laporan Polisi No. LP-B / 20 / IX / 2021 / Jabar / Res Subang / Polsek Compreng Tgl. 19 September 2021 a.n Pelapor Sdri UMI KALDUM . S.Pd.
Laporan Polisi No. LP-B / 20 / VIII / Jabar / ResSubang / Polsek Kalijati Tgl. 14 Agustus 2021. a.n Pelapor Sdri. TIA MAKMUR
Korban Juju , Sumedang, 07 September 1962 , PNS , Kp.Sindangpalay Rt.28 /02 Ds. Cijambe Kec.Cijambe Kab.Subang
Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, dan dengan ancaman pidana maksimal 7 (Tujuh) Tahun Penjara.
Waktu dan tempat ( TKP) Diketahui pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 06.00 Wib di SDN Tanjungwangi Desa Tanjungwangi Kec.Cijambe Kab. Subang, Diketahui pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 08.30 Wib di SDN Pantiwinarya Desa Pagon Kec.Purwadadi, Diketahui pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 07.00 Wib di SDN Pasirbungur Desa Pasirbungur Kec.Purwadadi, Diketahui pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 08.00 Wib di SDN Cidangdeur Desa Pasirbungur Kec.Purwadadi, Diketahui pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 06.00 Wib di SDN Lamansari Kec. Compreng, dan Diketahui pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 06.00 Wib di SMP Jalupang .
Kronologis singkat kejadian Pelaku An. DJ, CA & AP melakukan pencurian pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 02 .00 Wib di SDN Tanjungwangi Desa Tanjungwangi Kec.Cijambe Kab Subang dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry Pick up warna hitam Nopol T-8681-TT . Adapun cara yang dilakukan yaitu pelaku An. DJ & AP terlebih dahulu memanjat gerbang sekolah bagian depan, kemudian setelah berada didalam, oleh pelaku An. DJ & AP gerbang tersebut ditarik perlahan- lahan dari dalam dan dibantu ditabrak oleh bagian belakang mobil yang dikemudikan pelaku CA. Setelah itu pelaku AP merusak gembok ruang perpustakaan dan setelah pintu terbuka kemudian para pelaku mengambil buku-buku yang ada diperpustakaan dan dimasukan kedalam karung yang sebelumnya sudah disiapkan oleh para pelaku. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Subang untuk proses lebih lanjut.
Kronologis pengungkapan dan penangkapan Setelah melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan, pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib, Unit Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Subang yang dipimpan IPDA TARYONO berhasil mengamankan 3 pelaku yaitu DJ, AP & CA. Dan hasil intrograsi para pelaku mengakui telah melakukan pencurian buku diperpustakaan di SDN Tanjungwangi Desa Tanjungwangi Kec. Cijambe Kab. Subang. Selain itu para pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan pencurian disekolah lainnya yaitu di wilayah Parigi Pagaden, Tanggulun dan Kalijati.
Pelaku yang berhasil diamankan Nama : DJ
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Belum bekerja
Alamat : Penduduk Kec. Cikaum Kab. Subang, 2. Nama : CA
Umur : 20 Tahun
Pekerjaan : Belum bekerja
Alamat : Penduduk Kec Purwadadi Kab.Subang , 3. Nama : AP
Umur : 26 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Penduduk Kec.Cikaum Kab Subang
Barang bukti 3 (tiga) buah Karung berisi berbagai macam buku, dan 1 (satu) unit Mobil Suzuki New Carry Pick Up warna hitam Nopol T-8681-TT
Atas perbuatannya tersebut tersangka a.n DJ, CA dan AP dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dan dengan ancaman pidana maksimal 7 (Tujuh) Tahun Penjara.
Red/@Jajang