Dirgantara7.Com//Dara khanasa tersebut menjalani vaksin di hari rabu tanggal 22 september 2021 yaitu di hari kedua vaksin di sekolah SMK tersebut,karena pada hari selasa tanggal 21 tidak semua siswa/i tervaksin maka dara sendiri mendapat giliran di hari rabu,sebelum di mulai vaksin terlebih dahulu siswa/i menggumpul nama dan Nim kemudian di panggil sesuan dengan acakan nama,setelah dara terpanggil terlebih dahulu dara di pariksa tensi darah,dalam preses cek kesehatan dara juga menyampaikan yang bahwa dara ada riwayat sakit sesak dari kecil namun tidak ada pertimbangan,dara sendiri mau untuk di vaksin karena bila tidak di vaksin maka tidak boleh sekolah lagi sehingga dara memberanikan diri untuk di vaksin.cetus dara khanasa
Ternyata sebelum di vaksin pihak sekolah tidak pernah memberi tau orang tua siswi ,yang seharunya pihak sekolah harus mewanti-wanti adanya kejadian yang tidak di inginkan sehingga membuat semacam surat izin ,atau surat pernyatan persetujuan di vaksin dari orang tua siswi/a,untuk di ketahui di aceh sudah dua kali terjadi yang dapat mencemaskan masyarakat awam yaitu mahasiswi tingkat Akhir Universitas di Acèh yang mengalami lumpuh:ungkap Ishak.S.H.
Dalam kejadian siswi ini saya sebagai pengacara siap memberi pendampingan hukum bila keluarga membutuhkan,dan mengajak semua elemen masyarakat untuk memperhatikan kesehatan secara detil sebagai calon vaksinasi,supaya hal yang seperti ini terjadi lagi ujar Ishak S.H.(Mohd Ali/Satria/Edi/Autar/Indra/Jimbrown Badar).
Red/Zainal