Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Polres Indramayu Kembali Ciduk 9 Pelaku Sindikat Peredaran Narkoba

buserdirgantara7
169
×

Polres Indramayu Kembali Ciduk 9 Pelaku Sindikat Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Img 20210924 Wa0228

Dirgantara7.Com//INDRAMAYU-Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indramayu, Polda Jabar semakin menegaskan komitmennya dalam memerangi bahaya penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah hukumnya.

Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Indramayu.

Terbaru, Polres Indramayu menangkap sembilan tersangka dari delapan kasus penyalahgunaan narkoba yang berbeda dalam kurun waktu sebulan saja. Kesembilan tersangka ini terdiri dari seorang bandar, lima pengedar, satu kurir, dan dua orang perantara.

Dalam satu bulan terakhir jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kembali menggalakan memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum polres indramayu.

Polres Indramayu berhasil mengungkap 8 kasus perkara dengan mengamankan 9 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres indramayu AKBP M. Lukman Syarip mengungkapkan, dari sembilan tersangka yang diamankan merupakan kurir, pengedar dan juga bandar, para tersangka di ringkus di berbagai wilayah Kecamatan di Kabupaten indrarmayu. hal itu terungkap para tersangka sedang mengedarkan dan mengantarkan barang pesanan, dan juga hasil pengembangan dari personil-personil Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu”, Ujarnya (24/9/2021).

Masih menurut Kapolres Indramayu “Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berbagai macam jenis narkoba yakni, 35,31 gram sabu – sabu 26,63 ganja serta 221.005 tablet obat keras terlarang siap edar dan para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman 5 sampai 20 tahun kurungan penjara, jelas AKBP M. Lukman.

Red/Dukim

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *