Dirgantara7.Com//SUMUT – Pada hari ini tanggal 25 Maret 2021 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan Penahanan Terhadap 1 orang tersangka inisial BPP selaku Kepala Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, tersangka BPP selaku Kepala Desa Partungko Naginjang telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan tersangka diduga melakukan Pelepasan Hutan Lindung di Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang pada Tahun 2003 sampai dengan 2013 seluas 350 Ha.
Pasal yang di Sangkakan pada tersangka pasal 2 dan pasal 3 UU NO. 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU no. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ke 1 KHUP Pidana.
Selanjutnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menahan tersangka BPP sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print-06/L.2/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 selama 20 Hari dan di titip di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Kasus Posisi bahwa tersangka BPP sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang kawasan Hutan Tele telah melakukan dan menghimpun masyarakat sebanyak 293 Orang untuk mengajukan izin membuka Lahan atau Tanah di Desa Kawasan Hutan Tele Desa Partungko Naginjang dan mengutip Uang senilai Enam Ratus Ribu per orang yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang.
Bahwa tersangka BPP mengajukan nama nama masyarakat yang hendak mengajukan izin membuka Lahan Atau Tanah ke dalam 7 kelompok beserta Lahan yang hendak di Garap.
Rili : Sabarudin