Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Polri Sediakan Layanan Call Center 110 Cegah Gangguan Kamtibmas

buserdirgantara7
212
×

Polri Sediakan Layanan Call Center 110 Cegah Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
Img 20210325 Wa0103

Dirgantara7.Com//SUMUT – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyediakan layanan call center 110 untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi maupun pengaduan.

Demikian pelayanan call center itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (25/3).

“Disediakannya call center 110 itu bentuk perhatian Polri memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di Sumatera Utara, Indonesia,” katanya.

Hadi mengungkapkan, layanan call center itu sesuai dengan program prioritas Kapolri yaitu program transformasi menuju Polri
yang Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi keadilan-red).

“Call center ini sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi maupun pengaduan kepada Polri tentang terjadinya gangguan kamtibmas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hadi menuturkan setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh operator Call Center 110 dengan
menghadirkan personil Polri yang berada dititik terdekat kejadian.

Akan tetapi Call Center 110 hanya diperuntukkan untuk pengaduan darurat dan apabila ada yang melakukan panggilan iseng maka sistem akan memblokir nomor tersebut.

“Hal ini ditujukan agar terciptanya efesiensi penerimaan laporan dari masyarakat secara langsung kapan pun, dimana pun dalam 24 jam diseluruh Indonesia hanya via telepon bebas Pulsa.
Tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan kehadiran Polri secara cepat dan responsif,” pupungkasnya

Rilis : Sabarudin

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458