Buserdirgantara7.Com//Polresta Barelang – Anggota Polsek Sekupang Polresta Barelang mengikuti sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kasus Pungli di Pengadilan Negeri Batam. Jumat (17/09/2021)
Berkas Perkara tipiring yang ditangani Polsek Sekupang terkait Kasus Pungli di Pintu Masuk Pantai Cipta Land Tiban.
Sidang Tipiring yang di pimpin oleh Hakim Adiswarna Chainur Putra, SH, CN, MH didampingi Panitera Suyatno, SH, MH dengan 3 terdakwa AS, IA, LA dan Barang Bukti Berupa Uang Tunai sebesar Rp. 780.000.
Setelah mendengarkan keterangan dari Terdakwa dan para saksi maka Hakim menjatuhkan Hukuman Kurungan Selama 1 Bulan dengan masa Percobaan 2 Bulan dan Barang Bukti Disita Negara
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi membenarkan anggotanya mengikuti sidang tipiring ini adalah bagian dari proses hukum dan selama kegiatan berlangsung tertib dan kondusif tentunya tetap dengan Protokol Kesehatan yang Ketat. Ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
(Yusdar)