Dirgantara7.Com//Batu Bara-Komunitas Anti Korupsi (KAK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) agar segera menangkap Kata Sandi “Pangeran” di Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi yang meresahkan Masyarakat.
Permintaan penangkapan tersebut disampaikan Herman Hasibuan melalui Surat Nomor:010/KAK/PK/IX/2021, Tanggal: 16 September 2021, Perihal : Perlengkapan Dokumen/Data/Informasi Tambahan terbaru terkait dugaan perkara korupsi yang saat ini sedang ditangani Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK-RI.
Menurut Herman, Laporan yang disampaikannya saat sesuai tanggapan Surat Pihak KPK yang ditanda tangani Deputy Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat untuk dijadikan bahan koordinasi serta supervisi atas Penanganan Kasus dimaksud.
Lebih lanjut Herman Menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten Batu Bara ini diduga telah terjadi sejak 2019 hingga sekarang.
Adapun bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan diantaranya Fee Proyek, Jual Beli Jabatan, Pengadaan Pegawai Honorer dan lainnya.
Sumber : Herman Hasibuan
Red/Hidayat