Dirgantara7.Com//Kegiatan Press Conference Ungkapan Kasus Tentang Pemberantasan Narkotika Jo UU RI No.14 tahun 2012 tentang Peradilan Anak didampingi Kasat Narkoba Polres Subang IPTU Ronih, S.H. Kamis, (25/3/2021) Dasar, LP-A/191/III/2021/JABAR/RES SBG, Tanggal 09 Maret 2021.
Pasal yang disangkakan Pasal 113 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkotika, dan Pasal 113 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkotika Jo UU RI No. 14 tahun 2012 tentang Peradilan Anak, untuk Tersangka Danis wijaya putra pratama Als Danis Bin Alexs jaya mukti karena masih dibawah umur yaitu (17 tahun 11 bulan 10 hari).
Waktu dan tempat Pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2021 jam 10.00 Wib di BTN Puri Kencana Blok B.2 No 10 RT 43 RW 04 Ds. Ciasem Girang Kec. Ciasem Kab. Subang.
Tersangka yang berhasil diamankan Nama : Muhamad rafli ramadan Als Rafli Bin Asur suryana, Nama : Faisal ardi drajat Als Faisal Bin Romli, dan Nama : Danis wijaya putra pratama Als Danis Bin Alexs jaya mukti.
Modus operasi Pesan melalui Online Instagram, Meracik Sendiri, Dipaket menjadi 3 Paket, dan Jual Via Online.
Barang bukti 17 Paket bungkusan plastic klip berwarna biru muda berisi Tembakau Sintetis, 6 Paket Bungkusan plastic klip warna coklat yang berisi Tembakau Sintetis, 2 Bungkusan plastic klip kecil warna coklat berisi Tembakau Sintetis, 13 paket plastic klip yang dibungkus rokok bekas gudang garam filter, 1 buah timbangan digital, 5 lembar sticker hologram, dan 1 buah handphone.
Selain itu Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap Kasus lainnya sebanyak 17 (tujuh belas) kasus dari 17 (tujuh belas) TKP dengan 21 (dua puluh satu) Tersangka, Terdiri dari Sabu 13 Kasus 16 Tersangka, Ganja sebanyak 3 Kasus 4 Tersangka, dan Obat Keras Terbatas sebanyak 1 Kasus 1 Tersangka.
Rilis:Jajang