Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Press Rellis LBH Ferari,  Perselingkuh Oknum DPRD Kabupaten Batu Bara

buserdirgantara7
143
×

Press Rellis LBH Ferari,  Perselingkuh Oknum DPRD Kabupaten Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Img 20210916 Wa0204

Dirgantara7.Com//Batu Bara-Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Batubara berinisial DS terus berlanjut. Meski sempat dikatakan sudah berdamai, ternyata ada kejanggalan dibalik proses perdamaian antara DS dan IB atau Indra Bayu.

Hal itu terungkap, dari pernyataan Indra Bayu yang mengaku terjebak. Perdamaian itu pun diluar dari dugaannya. Pasalnya, diawal ia berencana akan bertemu dengan Santi untuk dipertemukan dengan Endang.

“Awalnya aku di telpon sama Santi untuk dipertemukan dengan Endang. Supaya kami berdamai dalam kasus laporan Endang terhadapku. Aku pun setuju dan langsung berangkat dengan Santi ke lokasi yang dijanjikan. Di lokasi tersebut, saya merasa bingung karena si Endang enggak ada. Namun yang ada yaitu Elis (adiknya Endang),” jelas Indra Bayu, Kamis (16/9/2021).

Tak berapa lama, tiba-tiba DS muncul. Setelah itu, terjadi pembahasan soal perdamaian antara Endang dan Indra Bayu serta DS. Indra Bayu pun kaget saat mendengar soal perdamaian dirinya dan DS.

“Aku pun langsung merasa bingung dan kaget. Aku diiming-imingi duit sebesar Rp 25 juta dan mereka berjanji akan mengembalikan istri dan anak-anak saya kepada saya,” ungkapnya.

Dalam kondisi terpaksa, Indra Bayu pun menandatangi surat perjanjian perdamaian itu pada Jumat (10/9/2021). Setelah itu, ia diminta hadir di kediaman DS pada Sabtu (11/9/021). Saat itu, DS menggelar jumpa pers terkait perdamaian antara dirinya dan Indra Bayu.

“Setelah melakukan penandatanganan itu, saya merasa dihianati,” tandasnya.

Helmisyam Damanik Kuasa Hukum Indra Bayu menambahkan, dalam pertemuan pada Jumat malam itu, kliennya sempat akan menghubungi Dirinya. Namun Santi menghalangi Indra Bayu untuk menelpon Helmisyam.

“Saat Indra Bayu ingin menelepon kami selaku pengacaranya, klien kamk dapat penekanan dari Santi yang mengatakan bahwasanya tidak perlulah ada hadir kuasa hukum. Sehingga, malam itu juga terjadilah perdamaian yang artinya tidak ada perencanaan dan tidak diduga-duga oleh Indra Bayu. Karena dia merasa tertekan akhirnya ditanda tangani, ” beber Helmisyam.

Selain itu, ada kejanggalan lainnya dalam surat perjanjian antara Indra Bayu dan DS. Yakni ada tanda tangan EP yang merupakan adik dari Indra Bayu. Padahal EP tidak hadir di lokasi dam ia berada di Kalimantan.

“Ada dugaan pemalsuan tanda tangan, yang mana keterangan dari klien kami ini bahwa dalam surat itu ada nama EP yang sebenarnya orangnya tidak ada disitu.  Herannya kita, kenapa bisa ada muncul tanda tangan. Sementara EP ini berdasarkan keterangan dari klien saya posisinya ada di Kalimantan. Jadi klien saya menduga disitu ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Batubara berinisial DS itu,” tegas Helmi.

Kemudian lanjutnya, juga ada kwitansi yang cuma ditanda tangani oleh DS tanpa ada tanda tangan dari IB. Yang mana kwitansi itu sebagai tanda uang diberikan ke Indra Bayu setelah berdamai. Tetapi uang Rp 25 juta yang dijanjikan belum diberikan. Hanya sebatas janji dan belum diberikan.

Tak hanya itu, isi surat perdamaian disebutkan bahwa Indra Bayu meminta maaf dan minta damai atas pencemaran nama baik terhadap DS.

“Maka dari itu kami meminta kepada pihak Kepolisian agar betul-betul menindak lanjuti hal ini. Kami juga meminta kepada BKD DPRD Batubara agar dapat memproses sebagaimana mestinya,” pungkas Helmi.

 

Redaksi

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *