Buserdirgantara7.com//Subang-Dalam kurun Agustus hingga September 2021, Satres Narkoba Polres Subang sukses mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dan meringkus 18 pelaku.
Kapolres Subang AKBP Sumarni menuturkan belasan kasus narkoba itu tersebar di berbagai tempat yakni Kecamatan Pamanukan, Cikaum, Cibogo, Ciasem, Patokbeusi, Subang, Pagaden, dan Pusakanagara.
“Adapun barang buktinya yakni berupa sabu-sabu 1,2 Ons, Ganja 2,5 Ons, hexymer 909 butir, tramadol 30 butir, bong 4 buah, pipet kaca 5 buah, korek api dan plastik klip,” ujar Kapolres, Rabu (15/9/2021) di Mapolres.
Adapun modus para pelaku bermacam-macam, diantaranya ada yang home industri, transfer, diarahkan via HP, diberikan peta, ditempel di tempat tertentu, bahkan ada transaksi langsung dan via kurir atau jasa ekspedisi.
” Masing – -masing ancaman disesuaikan dengan bukti dari setiap tersangka yah, sesuai UU Narkoba yang berlaku,” ucap kapolres.
(Jajang)