Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Operasi Antik Krakatau 2021 Satnarkoba Polres Way Kanan Amankan Satu Pelaku Pengedar Sabu di Banjarmasin

buserdirgantara7
144
×

Operasi Antik Krakatau 2021 Satnarkoba Polres Way Kanan Amankan Satu Pelaku Pengedar Sabu di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Img 20210324 Wa0040

Dirgantara7.Com//Satresnarkoba Polres Way Kanan  berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (24/3/2021).

Tersangka berinisial  TO (27) berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan ”pemuda ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu dalam Operasi Antik Krakatau 2021 .” Imbuhnya.

Penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar pukul 20.
00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju Kampung Banjar Masin Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya Sarresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TO tanpa perlawanan.

Saat disertai penggeledahan badan/pakaian petugas menemukan dalam genggaman tangan sebelah kanan pelaku berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip ukuran kecil yang masing-masing didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip ukuran kecil yag berisikan kristal putih yag diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 2,24 gram.

Lebih lanjut,  tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap Kasatnarkoba.

Rilis : Wapimred

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458