Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Persatuan Masyarakat Nias (PMN) Apresiasi Mendukung Penuh Kinerja Kapolsek Percut Sei Tuan

buserdirgantara7
313
×

Persatuan Masyarakat Nias (PMN) Apresiasi Mendukung Penuh Kinerja Kapolsek Percut Sei Tuan

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 09 07 At 06.58.43

Buserdirgantara7.Com//Persatuan Masyarakat Nias (PMN) akhirnya angkat bicara terkait peristiwa penganiayaan 4 (empat) Orang pelaku terduga premanisme di pajak Gambir Tembung kecamatan Percut Sei Tuan, Pelaku sudah di tahan dua orang dan dua lagi masih dalam pengejaran anggota kapolsek Percut Sei Tuan. Hal ini di sampaikan langsung oleh Kapolsek Percut Sei Tuan AKP JANPITER NAPITUPULU, SH.,
MH, di Ruangannya.

Lanjut, Persatuan Masyarakat Nias (PMN) Medan beserta sayap persatuan Masyarakat Nias, Garda Ojol PMN, satgas baluse PMN dan media publikasi mendatangi kapolsek Percut Sei Tuan guna menyampaikan apresiasi dan terimakasih banyak atas cepat sergapnya penangkapan terduga premanisme yang melakukan penganiayaan terhadap salah seorang ibu Litiwari Iman Gea dan anak Tiara Ratna Sari Hura pedagang kaki lima di pajak Gambir Tembung, Selasa, 07/09/2021.

Dalam hal peristiwa seperti ini,
Persatuan Masyarakat Nias (PMN) sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek Percut Sei Tuan. Hal ini di sampaikan oleh Bendahara Umum Persatuan Masyarakat Nias (PMN) Fuliaro Hura, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) persatuan Masyarakat Nias (PMN) dan juga penasehat Persatuan Masyarakat Nias (PMN) di ruangan kapolsek percut Sei Tuan.

“Persatuan Masyarakat Nias (PMN) berharap agar permasalahan ini dapat di proses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dan juga dalam masalah ini, kami siap mendukung penuh kinerja Kapolsek Percut Sei Tuan sampai tuntas, karna di negara kita tidak ada lagi yang namanya premanisme”. ucap penasehat persatuan Masyarakat Nias (PMN) di ruangan Kapolsek Percut Sei Tuan.

“Fuliaro Hura selaku bendahara umum Persatuan Masyarakat Nias (PMN) juga berharap, agar permasalahan ini dapat diproses secara hukum, agar Pelaku yang terduga Premanisme itu dapat di jerat hukum yang berlaku”. ucapnya..!

(Sabarudin)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *