Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Dalam Rangka  PPKM Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat

buserdirgantara7
174
×

Dalam Rangka  PPKM Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat

Sebarkan artikel ini
Img 20210323 Wa0046

Dirgantara7.Com//Dalam Rangka  PPKM (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat) Dilaksanakan Kegiatan terkait pelaksanaan Ops Yustisi Gaktibplin  Penggunaan Masker sesuai Inpres No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Cibogo Polres Subang. Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang,  AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. Melalui Kapolsek Cibogo AKP Asep Rahmat. S.ip. Selasa, (23/3/2021).

Personil yang terlibat Kapolsek Cibogo AKP Asep Rahmat S.ip, Kanit Reskrim Polsek Cibogo, Kanit Prov Cibogo, Kanit Sabhara, Kasium Cibogo, Kanit Intel Cibogo, Anggota Polsek Cibogo, dan Sie Humas Polsek Cibogo.

Dalam Rangka  PPKM (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat) Dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Penggunaan Masker sesuai INPRES No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Cibogo Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum ( Gakkum ) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker / mematuhi protokol kesehatan  dengan sanksi sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker.

Adapun Sanksi Fisik bagi Masyarakat yang tidak menggunakan Masker, sbb Disarankan untuk tetap menggunakan Masker, Mengucap pancasila, dan Pemberian Masker bagi yg tdk memakai Masker.

Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19, Menurunya tingkat terpapar/ penyebaran virus covit 19, Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusip, dan 15  (Orang ) Masyarakat yang terjaring operasi yustisi Gaktibplin seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan.

Rilis : Jajang

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458