Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Perjudian semakin marak di tambang emas gunung botak kabupaten buru NAMLEA Masyarakat resah Diduga aparat terima jatah

buserdirgantara7
244
×

Perjudian semakin marak di tambang emas gunung botak kabupaten buru NAMLEA Masyarakat resah Diduga aparat terima jatah

Sebarkan artikel ini
Img 20210828 Wa0216

Dirgantara7.Com//permainan Judi kartu kiu-kiu domino kabupaten buru namlea Merajalela, membuat masyarakat menjadi Resah,dan Aparat setempat Diduga medapat kan Jatah Senin/29/8/2021.

Perjudian kartu kiu-kiu domino dan dadu ditambang emas gunung botak kabupaten buru nablea gelap.kian marak terjadi di wilayah hukum Polres polres pulau buru
tercatat sudah meracuni masyarakat luas, tak luput dari kartu domino Togel atau dadu  baik bandar hingga pengecer kecil, lemahnya penegak hukum dalam memberantas judi kiu-kiu dan dadu. membuat sebagian warga merasa resah dan cemas.

Ironisnya, para penambang emas di gunung botak yang sangat diduga tidak mempunyai izin (ilegal).tidak kepada orang dewasa,namun sudah merambah kepada kalangan remaja dan anak di bawah umur.

Bukan hanya itu saja, menurut salah satu warga berinisial  RK. menuturkan, bahwa lemahnya aparatur penegak hukum diduga dikarenakan sudah mendapat jatah.

“Kalau masalah judi kiu- kiu yang memakai kartu .dan dadu memang sulit diberantas,karena sudah jadi tradisi masyarakat pak dan
pihak aparat sekalipun tak sanggup memberantas nya.” ungkapnya.

Sejuta impian dan harapan yang cukup besar untuk memperoleh keuntungan ini, kini tengah marak di wilayah kabupaten buru Namlea  khususnya wialayah hukum polres buru Namlea tercatat sudah meracuni masyarakat luas, baik dari kalangan bawah hingga menengah keatas.

Tidak asing lagi, bahkan ibu rumah tangga, anak kecil, dan para oknum pihak kepolisian yang diduga bermain bahkan para penambang emas gunung botak .sebagai sampingan dan hiburan sehari-hari saja.

Sering kali aparat mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan jika ditemukan akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

“Kita lidik pak,manakala ada kita temukan kita akan tindak sesuai hukum yang berlaku di (NKRI),”

Padahal sudah jelas dan nyata, secara yuridis (secara hukum), berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974, semua bentuk perjudian adalah kejahatan.

Selain itu, berdasarkan undang-undang tentang perjudian yang tertuang PP No. 9/1981 jo Inmedagri No. 5/1981 yang ditujukan pada seluruh gubernur, bupati, dan walikota, agar menghapus/mencabut izin perjudian dalam bentuk dan tujuan apapun sejak 1 April 1981.

Sebagaimana diketahui bersama, semua aturan itu dianggap sebagai perangkat hukum yang jelas, untuk melarang perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pihak polres kabupaten buru segera mengambil tindakan dan tegas melakukan penakapan.

Redaksi/01

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *