Buserdirgantara7.com//Subang-Kegiatan Himbauan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, dan pembagian masker Dalam rangka PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 di wilayah Hukum Polsek Cijambe Polres Subang, atas Arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kapolsek Cijambe Iptu Dasan. Senin, (23/8/2021).
Personil yang terlibat Kapolsek Cijambe, Unit Patroli Polsek Cijambe, dan Bhabinkamtibmas Desa Tanjungwangi.
Telah dilaksanakan Kegiatan Himbauan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam rangka PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 di Wilayah hukum Polsek Cijambe dengan Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat atau pelanggar yg tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan, sbb Memberikan Himbauan PPKM Level 3 Kepada warga masyarakat agar selalu patuh terhadap SOP protokol kesehatan Covid-19 seperti untuk terbiasa Menggunakan masker, mencuci tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari kerumunan, dan Membagikan Masker kepada Masyarakat yang tidak memakai masker guna pencegahan Covid-19.
Mobilitas masyarakat dapat di batasi, dan pelaksanaan PPKM level 3 Penanganan Covid-19 di Kec. Cijambe Kab. Subang dapat terlaksana sehingga dapat menekan lonjakan penyebaran Covid-19. Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
(Jajang)