Buserdirgantara7.com//subang-Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat) Level-3 dan Ops non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No.6 Th 2020 di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang, Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP SUMARNI, S.I.K,S.H,M.H, melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat. Selasa, (24/8/2021).
Personil yang terlibat Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat, Kanit Lantas Polsek Pusakanagara AKP Agus Sumartono, dan Anggota Polsek Pusakanagara.
Telah dilaksanakan Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat) Level-3 dan Ops non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No.6 Th 2020 di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Adapun kegiatan antara Lain sbb Sesuai Dengan Surat Edaran Bupati Subang Nomor : KS.01 / 1965 / HK / 2021 Ttg Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kab. Subang, dan Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat Desa Karanganyar Kec. Pusakajaya Agar Selalu Patuh Terhadap SOP Protokol Kesehatan Terbiasa Menggunakan Masker, Mencuci Tangan Dan Jaga Jarak.
Diharapkan Seluruh Warga Masyarakat Patuh Terhadap SOP Protokoler Kesehatan Terbiasa Menggunakan Masker Dan Mencuci Tangan Guna Pola Hidup Bersih Dan Sehat, dan Terbangun Kesadaran Mandiri Seluruh Warga Masyarakat Akan Mematuhi SOP Protokoler Kesehatan, Sehingga Dapat Bersama Sama Mencegah Dan Memutus Penyebaran Covid 19. Selama Kegiatan Dilaksanakan Dalam Keadaan Aman, Lancar Dan Kondusif.
(Jajang)