Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

HINA!! Profesi Jurnalis,STAFF Desa.Karang Rahayu LECEHKAN UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,Tindaklanjuti

buserdirgantara7
531
×

HINA!! Profesi Jurnalis,STAFF Desa.Karang Rahayu LECEHKAN UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,Tindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Img 20210822 Wa0034

Buserdirgantara7.Com//Karawang-Lagi lagi masih ada saja perilaku pejabat pemerintahan Desa yang bersikap Ortodok tidak bisa melihat,membaca,dan mendengar apa dan siapa itu Jurnalis?atau Insan PERS cenderung menyepelekan dan selalu di sepelekan Hadir nya seorang Jurnalis di Kalangan Manapun Keberadaan nya tak henti henti Cacian dan Makian terhadap Profesi Jurnalis/Insan Pers yang akhir akhir ini banyak di Bulli Seorang Oknum yang tidak Beretika Atau Gagal Paham di antara nya seperti yang Terjadi saat ini di Salah satu Desa Wil.Bekasi

 

Sebut saja Desa.Karang Rahayu yang Terang Terangangi Mengucap “WARTAWAN GEMBEL” Via WhattUp salah satu Grupp WA yang di maksud Ungkap Sumber kepada Buserdirgantara7.Com saat melakukan Konfirmasi 22/08/21 spontanitas Ucapan seorang Staff Desa Berucap kasar kepada Profesi Jurnalis dari Seorang Aparatur Desa tersebut???di Pertanyakan Sekalipun Oknum Staff Desa ini Berucap di Medsos Grupp via WhattUp yang Tujuan nya kepada siapa? Atau untuk siapa ? Dia berani Berucap Kasar dan Kotor kepada Profesi Jurnalis/Insan Pers Apakah ini Perbuatan Terpuji???

 

Tidak tentunya ini malah mengundang Preseedent Buruk bagi Si Oknum Staff Desa kepada Publik Jurnalis secara keseluruhan Tidak pantas Kata kata itu di Ucapkan yang Keluar dari mulut seorang Staff Desa?? Kami pun Media Online

 

Buserdirgantara7.Com akan menindak lanjuti perkara ini walo sepele keliatan nya tapi jelas telah menghinakan Insan Pers Seluruh Indonesia dan Membulli serta Melecehkan Profesi seorang Jurnalis yang di Sengaja atau pun Tidak di sengaja Jelas ini sebuah pelanggaran Hukum Kode Etik Jurnalistik terkait Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara gamblang

 

Apa maksud dan Tujuan Ucapan Tersebut bahwa ” Wartawan Gembel” ada apa dengan Oknum Staff Desa.Karang Rahayu berani menghina Profesi Jurnalis tujuan Apa Hal itu di lakukan Staff Desa tersebut yang telah menyakiti Hati para Insan Pers Se Indonesia bahwa pelecehan Kepada sosok Jurnalis yang manapun juga itu Tidak di Benarkan Menurut Hukum Negara juga UU Pers Itu sendiri,Siapa yang bertanggung Jawab atas perbuatan Menghina Profesi Jurnalis atas Ulah si Oknum Staff Desa Karang Rahayu di Pertanyakan?? Untuk Pertanggungan Jawab nya berani menghina Kalangan Pers/Jurnalis yang selama ini telah Banyak Membantu Tatanan Pemerintah dari sejak dulu Hingga kini Alhasih Hadirnya Para Insan Pers Merupakan Pilar Ke 4 di Negeri ini secara Hukum Negara Mengakui nya Salah satu patsal Berbunga Barang siapa mencoba menghalang halangi Tugas Jurnalis makan Akan Mendapat kan Ganjaran Kurungan Sekurang kurang nya 5 tahun Penjara dan Denda Rp.500 juta ,-

 

Jelas terbukti Atas Aturan Perundang Undangan Pers Nomor 40 Tahun 1999 bunyi Patsal di maksud apabila Hal ini tidak di Sikapi pihak pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Jurnalis yang jelas Kekuatan Hukum nya maka Kami Buserdirgantara7.Com akan Mengambil sikap Tegas Menindak lanjuti Hal Pelecehan Tersebut dari seluruh jajaran Insan Pers / Jurnalistik di seluruh Nusantara sebab merasa Terdzolimi Hak Jurnalis nya Kepada si Oknum Staff Desa bersiaplah Menerima Tanggung Jawab nya sebagai Seorang Aparatur Pemerintahan Desa Semestinya dapat memberikan Contoh yang Baik kepada Publik bukan menghinakan Jabatan Jurnalistik/Para Insan Pers jelas Tersakiti

 

Sampai berita ini Di turunkan Kami dan Seluruh Rekan Media Khusus nya Bekasi – Karawang akan Konfirmasi kepada Kepala Desa Karang Rahayu INO HERMAWATI agar memberikan Teguran dan sangsi Hukum atas Perbuatan salah satu Staff Desa nya dengan Tegas dan Bertanggung jawab,Kami media Buserdirgantara7.Com dan Seluruh Rekan PERS lain Nya akan mencari tau yang sebenar nya apa maksud tujuan Ucapan” Wartawan Gembel” yang di Unggah di Medsos salah satu Grupp Whattaap yang beredar di Dunia Maya meresahkan Kaum Netizen Khusus nya Grupp Insan Pers Pungkas Nara sumber kepada media Online Buserdirgantara7.Com Tandas nya

Penulis: Nanang.S

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *