Dirgantara7.Com//Lhokseumawe — Pada hari Rabu (18/08/2021), Sjahril selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Bersama dengan Kabid Intelijen & Penindakan Keimigrasian, Kasubid Penindakan, Kasubid Informasi Keimigrasian serta didampingi Plh. Kepala Kantor dan Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe melaksanakan operasi mandiri Pendataan dan Pengawasan Orang Asing serta Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap para Pengungsi Rohingya pada Camp Pengungsi di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Lhokseumawe.
Kepala Divisi Imigrasi dan tim bertemu dengan Nurul selaku perwakilan Satgas Penanganan Pengungsi dan pihak UNHCR serta melakukan pendataan dan interview langsung kepada Pengungsi Rohingya yang berjumlah 4 (empat) orang yang pada pekan depan akan dipindahkan ke Rudenim Makassar dalam rangka Penyatuan Keluarga. Sjahril juga melakukan tanya jawab dengan perwakilan pihak UNHCR mengenai kegiatan & keberadaan para pengungsi Rohingya selama berada di Camp tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar serta dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Reporter/Ridwan