Dirgantara7.com//Aceh Tamiang – Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM) Mikro Covid-19 tetap memberlakukan penyekatan di pos perbatasan Aceh – Sumut, tepatnya di Desa Seumadam, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Senin (16/8/2021).
Penyekatan tersebut dilaksanakan dengan memeriksa setiap masyarakat yang melintas dari Sumatera Utara menuju Aceh agar tetap menerapkan Prokes serta menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19.
“Untuk saat ini pos penyekatan itu masih terus kita berlakukan untuk memaksimalkan pengendalian penyebaran Covid-19,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si dalam keterangan persnya, Senin (16/8).
Winardy menjelaskan, pemeriksaan yang melibatkan 18 personel gabungan tersebut difokuskan untuk menyekat mobilitas masyarakat di perbatasan dan pemeriksaan surat vaksinasi, terutama yang ingin memasuki Aceh.
Apabila tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi, sambungnya, petugas tetap mengarahkan kendaraan tersebut untuk putar balik.
“Kalau tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi dan tidak Prokes tetap diputar balik. Dan dalam pemeriksaan itu ada 57 kendaraan yang diarahkan putar balik, dengan rincian 15 mobil penumpang, 19 mobil pribadi, 3 truk, dan 20 sepeda motor,” terang Winardy.
“Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memberikan imbauan kepada pengendara yang melintas agar tetap disiplin menerapkan Prokes untuk mengendalikan penyebaran Covid di Aceh,” sebut Winardy lagi.
Reporter/Ridwan