Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Di Duga Kuat Proyek Pembangunan Jalan Hotmix Lala Karang Jaya APBD 2021 Tidak kantongi Dokumenn Lingkungan

buserdirgantara7
175
×

Di Duga Kuat Proyek Pembangunan Jalan Hotmix Lala Karang Jaya APBD 2021 Tidak kantongi Dokumenn Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 08 12 At 01.11.04

Buserdirgantara7.Com//Maluku-Namlea- Proyek pembangunan jalan Hotmix Lala karang jaya yang terletak di kecamatan Namlea kabupaten buru provinsi Maluku diduga kuat tidak kantongi dokumen UKL UPL maupun ijin lingkungan.12/08/2021

 

Hasil investigasi media kami bahwa proyek pembangunan jalan dengan anggaran cukup besar ini pastinya harus kantongi dahulu ijin lingkungan maupun dokumen UKL UPL barulah mereka melakukan kegiatan

 

Sebagaimana yang tertuang pada pasal 109 dan pasal 36 dan pasal 40 UU PPLH Nomor 32 tahun 2009 kalaupun sampai ijin tersebut belum ada makan pihak pemrakarsa harus menyelesaikan semua ijin tersebut kalau tidak maka pihak dinas lingkungan hidup setempat membentuk tim terpadu untuk menginvestigasi temuan ini

 

Pemrakarsa adalah PT.Putra Bungsu Abadi harus secepatnya menyelesaikan dokumen tersebut kalau tidak maka ini harus di laporkan kepada pihak yang berwajib karena telah melanggar pasal 40,36 dan 34 UU PPLH

 

Selain itu pihak material yang dipergunakan oleh pihak perusahan untuk bahan pembangunan jalan diduga juga Ilegall tidak mempunyai ijin lingkungan

 

Tanggapan LSM lep bahwa pihak pemrakarsa dan pihak satker terkait harus dipanggil oleh DLH terkait dengan ijin mereka dan diminta DLH harus tegas terhadap pelaku yang tidak taat aturan biar ada efek jera jelasnya ketua LSM lep Chairul Syam

 

Hasil konfermasi media kami dengan kadis lingkungan Hidup Kabupaten Buru Adjie Hentihu lewat pesan Whapshap Ya mengatakan bahwa kegiatan pembangunan proyek dimaksud belum kantongi ijin lingkungan dan dalam waktu dekat DLH akan menyurati pihak perusahan maupun satker terkait

(tim BuserD7)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458