Dirgantara7Com//Batu Bara | Pengerjaan awal pembangunan Gedung Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Batu Bara bersumber dari APBD Batu Bara 2021 (PEN) di Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara diduga menyalahi ketentuan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Suherman Sekretaris MIO (Media Independen Online) Indonesia Kabupaten Batu Bara, Senin (9/8/2021).
Berdasarkan investigasi pihaknya, Suherman menyebutkan pada pengerjaan awal saat ini yaitu perataan tanah bangunan KUD Panca Karsa yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut serta penggalian pondasi dengan alat berat Excafator
Namun Suherman mengendus ada dugaan penyimpangan suplay BBM solar subsidi untuk excafator yang digunakan yakni menggunakan BBM subsidi
.
“Kami menduga alat berat yang dipakai rekanan pemborong tersebut menggunakan solar subsidi yang dipasok dari salah satu SPBU di Kecamatan Air Putih”, ujar Suherman.
Sekedar diketahui,pengerjaan
pembangunan Gedung Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Batu Bara berdasarkan No Kontrak 1909676/PK/PPK/SP/DPUPR-BB 2021 dengan nilai kontrak Rp. 3.647.898, 480 ditampung di Satker Dinas PUPR Batu Bara.
Sedangkan pelaksana pengerjaan CV JMB dan Konsultan Pengawas CV Balakosa Consultan dengan masa pengerjaan 5 bulan (150 hari kalender).
“Terkait dugaan penggunaan BBM subsidi pada pengerjaan proyek tersebut kami minta pihak kepolisian agar melakukan penyelidikan dan penyidikan demi penegakan hukum”, tandas Suherman.
Red/Nas Rahmat Hidayat