Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Ciasem

buserdirgantara7
84
×

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Ciasem

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 08 08 At 23.37.51

Buserdirgantara7.com//Subang-Pelaksanaan Kegiatan Kryd dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Level 4 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Ciasem Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni.S.I.K, SH, MH, melalui Kapolsek Ciasem Kompol Ginting Sumantri.SH. Senin, (9/8/2021).

 

Personil yang terlibat Personil Polsek Ciasem, Anggota Koramil Ciasem, Anggota Pol PP Ciasem, dan Anggota Dishub.

 

Telah dilaksanakan giat Kryd dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Level 4 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan antisipasi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inmendagri No 22 tahun 2021, tentang PPKM Level 4 dan Inmendagri no 23 Tahun 2021 , tentang PPKM Level 4, Menghimbau kepada warga agar menutup kegiatan usaha sampai jam 20.00 wib sesuai edaran Bupati, Menghimbau agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, dan Menghimbau Agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial Distancing) dan Physical Distancing.

 

Kegiatan PPKM Level 4 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Ciasem berjalan aman, lancar. Dan Masyarakat sadar akan himbauan tersebut guna memutus dan pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19.

(Jajang)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458