Dirgantara7Com//Tolitoli, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tolitoli telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis kupon putih, yakni seorang lakilaki berinisial F (35) warga di Jalan Abdul Muis Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal SH saat memimpin langsung penangkapan mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 16.30 WITA
.
“Pelaku diringkus di kediamannya di Jalan Abdul Muis” kata Kasat Reskrim.
“Pelaku sudah kami amankan, saat itu sedang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis kupon putih” ungkap Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yaitu uang tunai sejumlah Rp. 600.000, buku tulis yang berisikan catatan rekapan angka-angka pemasangan shio, pulpen, kertas catatan rekapan angka-angka pemasangan kupon putih serta dua unit handphone.
Saat ini pelaku dan barang bukti diiamankan di Polres Tolitoli untuk proses hukum dan pemeriksaan. Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.
Pimred/Nas