Buserdirgantara7.com//Sinjai – Kasus penganiayaan anak dibawa umur sampai saat ini masih bergulir dan belum ada putusan ahir dari pengadilan, sampai berita ini di turunkan pada minggu 21/03/2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Afriandy Abadi SH, yang telah dikonfirmasi oleh media melalui telepon beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa “Kasus penganiayaan anak tersebut yang menimpa AK (16) Bin AB yang di lakukan oleh oknum Dishub kabupaten sinjai AA (30) Bin MG, sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Sinjai, dan JPU akan bacakan tuntutannya.” Ucapnya.
Terpisah, Ayah korban yang dikonfirmasi oleh media melalui telepon mengatakan bahwa “Sampai saat ini kasus anak saya belum selesai sampai saat ini dan sudah berjalan 8 bulan lamanya dan sampai saat ini pelaku masih berkeliaran di luar sana.” Ungkapnya.
Ditambahkannya, “Terus terang kami selaku orang tua korban sangat kecewa dengan tuntutan dari JPU yang menuntut terdakwa dengan ancaman hanya 1 tahun saja, dan kami berharap agar besok tepatnya hari senin tanggal 22 maret pihak pengadilan negeri sinjai, Hakim dapat memberikan keputusan yang seadil adilnya terhadap anak saya selaku korban, apa lagi kami ini hanyalah masyarakat kecil yang terzolimi.” Harapnya.
Redaksi