Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Diduga Kaur Keuangan Desa Seuneubok Buya Idi Tunong Merangkap Jabatan Sebagai Kontrak Kantor Camat.

buserdirgantara7
127
×

Diduga Kaur Keuangan Desa Seuneubok Buya Idi Tunong Merangkap Jabatan Sebagai Kontrak Kantor Camat.

Sebarkan artikel ini
Img 20210806 Wa0118

Dirgantara7Ccom//Bagok Panah England – Desas-desus dari warga Desa seneubok buya , Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, tentang salah satu perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur keuangan , yang diduga kuat merangkap jabatannya sebagai tenaga kontrak di kecamatan Idi tunong kabupaten aceh timur, mendapat sorotan rotan hangat di tengah masyarakat .

 

Oknum tersebut sudah merangkap jabatan sejak tahun 2017, bahkan lebih dulu menjabat sebagai perangkat desa dari pada sebagai tenaga kontrak di kantor camat setempat yang di sampaikan camat Idi Tunong Baihaki S.Ag ketika di mintai ketengan oleh awak media ini di kantor camat.

 

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media ini di lapangan pada Jum’at 6 agustus 2021 bersama geuchik setempat Saiful (33) di kantor desa setempat bersama beberapa perangkat Gampong menuturkan bahwa hal adanya info terkait permasalah salah seorang oknum kaur keuangan desa Seneubok buya berinisian NJ (41) tersebut benar adanya adalah sebagai kaur keuangan di desa,namun beliau juga salah seorang tenaga kontrak di kantor camat idi tunong hal tersebut di duga kuat terindikasi dalam merangkap di dua jabatan serta dalam kategori terindikasi KKN karena menerima dua anggaran gaji yang sama bersumber APBK Aceh Timur.

 

Perilaku tamak dan serakah para oknum aparatur desa saat ini sepertinya sudah semakin memperihatinkan Padahal di dalam Aturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) perihal itu sangat dilarang, seperti dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang bahwa rangkap jabatan perangkat desa tidak diperkenankan.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, larangan itu berhubungan dengan dua hal;

 

(1) Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa unsur penyelenggara pemerintahan desa.

 

(2) Merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i).
Tentang kedua hal yang disebutkan diatas, Pasal 1 angka 1 jucto Pasal 3 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk didalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang dimaksud.

 

perangkat desa tidak di perbolehkan untuk merangkap jabatan, larangan tersebut sudah dicantumkan dalam peraturan pemerintah no 72 tahun 2005 tentang desa.

 

“Kalau Ia sebagai perangkat Desa yang di SK kan, Ia harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Keuchik, kalau emang Ia memilih salah satu dari jabatan kaur atau kontrak nya yang selama ini memegang SK Keuchik harus di gantikan.

 

Ketika dimintai tanggapan dari beberapa perangkat desa (MD) sebagai kasi pemerintahan serta (GN) bahagian kasi pemerintahan juga menuturkan hal senada bahwa Sanya selama ini inisial (NJ) tersebut tidak lagi pernah masuk ke kantor desa guna menjalan kan tugas nya dalam hal ini terjadi nya rasa kecemburuan sosial di kantor dan bola api di tengah masyarakat agar iya di gantikan atau mengundurkan diri dari jabatan nya(Jimbrown Badar).

 

Rilis/Zainal

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458