Buserdirgantara7.com//Subang-Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat) Level-4 dan Ops non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No.6 Th 2020 di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang, Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H, M.M, C.H.R.A., Melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat. Rabu, (4/8/2021).
Personil yang terlibat Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat, Kanit Lantas AKP Agus Sumartono, Anggota Polsek Pusakanagara, dan Anggota Koramil 0511 Pusakanagara.
Telah dilaksanakan Dilaksanakan Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat) Level-4 dan Ops non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No.6 Th 2020 di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Adapun kegiatan antara Lain sbb Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat dan para pedagang pasar pusakajaya agar selalu patuh terhadap SOP protokol kesehatan terbiasa Menggunakan masker, mencuci tangan dan Jaga Jarak.
Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, dan Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19. Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
(Jajang)