Buserdirgantara7.com//LHOKSEUMAWE — Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan melalui Surat Instruksi Walikota (SIW), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemko Lhokseumawe, kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, Rabu (4/8/2021).
Sebelumnya kegiatan PTM dihentikan sementara, setelah Pemko Lhokseumawe ditetapkan status PPKM Level-3.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemko Lhokseumawe, Drs.Ibrahim A Rahman, M.Pd melalui Kabid Dikdas Malik menjelaskan, Walikota Lhokseumawe telah mengeluarkan Instruksi Walikota No.1008 Tahun 2021. Salah satu isi instruksi kegiatan PTM terbatas di sekolah dapat dilaksanakan, dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan yang disebutkan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sistem tatap muka atau luring (offline) dilaksanakan; Pertama menerapkan sistem belajar 2 shift sampai dengan 4 shift.
Kedua, pengajar/guru, siswa dan warga sekolah lainnya beraktivitas dengan pemantauan suhu tubuh secara berkala
dan menghindari kontak fisik.
Ketiga, membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan keempat, penerapan protokol kesehatan secara ketat. Dengan memakai
masker, mencuci tangan dengan handsanitizer.
Berdasarkan instruksi tersebut Dinas PK Lhokseumawe telah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah. “Dinas telah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan PTM,’ jelas Malik kembali.
(Rid)