Dirgantara7Com//Bagok Panah England -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA- LBH IDI) siap mengadvokasi warga dari rencana licik penggusuran semena mena oleh oknum pengusaha asal Bireuen.
Kejadian yang menimpa Kelompok Masyarakat miskin penggarap tanah lahan kosong dilahan eks pabrik pengolahan kayu (kilang sawmill) yang sudah diterlantarkan hampir lima puluh tahun silam
Sekira 35 kk warga pada Senin 26 Juli 2021 mendatangi Kantor LBH Idi yang terletak di jalan Lintas nasional Desa Blang Pauh Dua Kecamatan Julok Aceh Timur, warga yang sudah menempati tanah terlantar tersebut sejak 30 – 40 tahun lalu, mendatangi LBH untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum.
Menurut Warga kronologis bermula pada bulan Januari 2021 saat seorang warga Bireuen berinisial HMJ menemui Keuchik Alue Ie Mirah Syahrudin mengajak mengukur tanah bekas kilang sawmill yang sudah ditinggal oleh pemilik nya sekira 50 Tahun Silam, kepada Syahrudin oknum HMJ menyebutkan bahwa dia sudah membeli tanah tersebut pada seseorang di langsa.
HMJ mengajak Keuchik Syahrudin untuk melakukan pengukuran dan menerbitkan surat berita acara pengukuran untuk dapat melengkapi dokumen permohonan penerbitan sertifikat Hak Milik di Kantor BPN Aceh Timur.
Kepada wartawan Ketua LBH Idi Nurdin menjelaskan bahwa “masyarakat miskin yang sudah menguasai dan memanfaatkan lahan kosong lebih dari 30 tahun di Desa Alue Ie Mirah Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur, Sungguh ironis apabila hanya karena olahan oknum, warga miskin harus terusir dari tanah yang sudah turun temurun dirawat dan ditempati” kata Nurdin dalam bahasa retorika Kamis 29 Juli 2021.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).
Definisi tanah garapan menurut Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
(“SK Kepala BPN”) adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.
Sedangkan Untuk tanah garapan yang sudah dilekati dengan sesuatu hak, jika hak tersebut adalah hak milik tentunya tidak bisa didaftarkan menjadi hak milik oleh penggarap.
Apabila tanah dari hasil pembukaan lahan baru kemudian diterlantarkan lebih dari 30 tahun maka Hak milik tanah tersebut sudah jatuh kepada negara sesuai dengan pasal 27 huruf a UUPA.
Kemudian jika hak tersebut merupakan Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan juga tidak bisa didaftarkan menjadi hak milik oleh penggarap kecuali hak guna usahanya sudah hapus sesuai dengan pasal 34 UUPA atau hak guna bangunannya sudah hapus sesuai dengan pasal 40 UUPA.
Sedangkan untuk tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak, bisa langsung didaftarkan menjadi Hak Milik dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah(“PP 24/1997”).
Adapun prosedur pendaftaran tanah garapan menjadi tanah hak milik sama seperti kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diatur dalam Pasal 12 PP 24/1997, meliputi :
a. pengumpulan dan pengolahan data fisik;
b. pembuktian hak dan pembukuannya;
c. penerbitan sertifikat;
d. penyajian data fisik dan yuridis;
e. penyampaian daftar umum dan dokumen.
Yang harus diperhatikan sebelum melakukan prosedur melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah mengetahui kesesuaian peruntukan tanah tersebut dengan rencana tata ruang daerah tanah tersebut melalui kelurahan, kantor desa, atau kecamatan. Dan dalam hal tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak harus dipastikan terlebih dahulu melalui kantor desa atau kelurahan tanah tersebut bahwa tanah tersebut memang belum pernah didaftarkan sebelumnya oleh orang atau badan hukum lain.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kab/Kota (Jimbrown Badar).
Rilis/Zainal