Buserdirgantara7.com//Subang – pelaksanaan Kegiatan PPKM Mikro (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat) Penegakan dan Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Cikaum Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH. Melalui Kapolsek Cikaum AKP Kustiawan S.Pd .M.M CHRA. Personil yang terlibat Piket Bawas, dan Anggota Patroli. Sabtu, (20/3/2021).
Kegiatan Patroli himbauan PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masarakat Mikro) dilaksanakan Himbauan kepada warga masyarakat dan apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No 6 tahun 2020 diberikan himbauan disertai pemberian masker.
melaksanakan Himbauan edukasi kepada masyarakat terkait di terapkan PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro).
Menghimbau agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19.
Menghimbau Agar tudak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial distancing) dan Physical distancing.
Kegiatan PPKM Mikro (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masyarakat Mikro) diwilayah hukum Cikaum berjalan aman dan lancar
Masyarakat mengerti dan paham mengenai penting nya mematuhi Protokol kesehatan mengunakan masker unutuk pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, dan himbauan Protokol Kesehatan dan 3 M disertai pemberian masker.
Rilis : Jajang