Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Ditanya Soal Pungli, Oknum Perangkat Desa Ini Malah Marah-marah

buserdirgantara7
150
×

Ditanya Soal Pungli, Oknum Perangkat Desa Ini Malah Marah-marah

Sebarkan artikel ini
Img 20210320 Wa0003

Dirgantara7.Com//Serang -Oknum Perangkat Desa Cikande Permai AN marah marah, lantaran ditanya soal pungutan diduga liar dalam pembuatan surat keterangan usaha (SKU).

Aksi tak pantas yang dipertontonkan oknum pelayan masyarakat itu, terjadi Jumat (19/03/2021).Tidak cuma sewot dan marah marah, oknum AN dengan emosi dan bernada tingggi, juga menghardik wartawam yang hendak melakukan konfirmasi.

Kamu ngapain kesini, berapa kali kamu konfirmasi masalah itu ke saya, dan kamu siapa dan orang mana kamu, dan sekarang kamu konfirmasi apa ke saya, kamu polisi, berapa kali kamu konfirmasi ini terus sama saya, orang nya urus apa, suruh orangnya, nanti saya ganti uangnya, kalau dia merasa dirugikan,” bentak AN pada wartawan.

Sebelumnya, salah seorang warga Desa Cikande Permai yang enggan disebut namanya,
mengeluhkan tentang pembuatan SKU yang dibandrol Rp 30.000. Masalah itu juga di share nya lewat postingan jejaring sosial facebook.

Di desaku Buat SKU 30.000 ribu, di desa teman teman berapa, ada gak harga nasional”. Demikian bunyi postingannya disusul komentar lainnya, ” tidak ada dasar hukum mengenai tarif jasa pembuatan apapun dikelurahan, mungkin jika tadi seikhlasnya tidak apa apa, ternyata ada tarif nya”.

Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia Banten, Kusman Bsc. SE,SH,MH sangat menyayangkan sikap arogan oknum AN tersebut.

Dasar dia apa marah marah sama wartawan, ini jelas bisa di jerat pasal menghalangi tugas wartawan dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta,” ujar laywer yang juga Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH ) Cakra Buana Perkasa.

Ketua Bidang Advokasi Hukum di DPP SWI ini menjelaskan, pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Berdasarkan UU pers, terdapat pasal yang mengatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya. Maka sipelaku dapat dikenakan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan didenda maksimal sebesar Rp 500 juta,” tegasnya.(AVID/r)

Rilis:Yusdar

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458