Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Kegiatan Sidang Tipiring kepada Pelanggar Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )

buserdirgantara7
322
×

Kegiatan Sidang Tipiring kepada Pelanggar Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )

Sebarkan artikel ini
Img 20210723 Wa0131

Buserdirgantara7.com//Subang-Pelaksanaan Kegiatan Sidang Tipiring kepada Pelanggar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, di Wilayah Hukum Polres Subang Secara Virtual Meeting. Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H.

Personil yang terlibat Kasat Reskrim Polres Subang, Anggota Pengadilan Negeri Subang, Anggota Kejaksaan Negeri Subang, dan Personel Polres Subang. Jumlah yang melaksanakan Kegiatan sebanyak ± 7 Orang.

Rangkaian kegiatan Pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 dan Kamis tanggal 22 Juli 2021, penindakan terhadap Industri Besar/Toko/Penyelenggara Hajatan/dll, yang tidak mematuhi ketentuan PPKM Darurat Covid-19, seperti Tidak menyediakan sarana cuci tangan / handsanitizer, Tidak menyediakan / menggunakan Thermo Gun, Tidak menerapkan jaga jarak, Kegiatan usaha Non Esensial yang tetap buka / operasional, dan Tetap melayani makan di tempat.

Lokasi Penindakan PT. PESAT GLOBAL INDONESIA, Wilayah Polsek Subang Kota, dan Wilayah Polsek Pagaden.

Pada hari Jum’at, tanggal 23 Juli tahun 2021, Polres Subang dan Instansi Terkait melaksanakan Kegiatan Sidang Tipiring kepada Pelanggar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Hukum Polres Subang melalui Virtual Meeting. Pelaksana persidangan Hakim : M. Iqbal, S.H.,M.H. , dan Panitera : Nurhayani Butar Butar, S.H.

Penuntut Umum Lucky Maulana Adya Ratman, S.H., M.H. Selaku Kasi Pidum, dan Azam Akhmad Akhsya, S.H.

Adapun Pelanggar yang Mengikuti Sidang tersebut sbb YULIS PURNAMA, Selaku HRD PT. PESAT GLOBAL INDONESIA, Perusahaan Sektor Esensial tidak menerapkan pembatasan jumlah karyawan dalam operasional. Vonis Denda Rp. 10.000.000,- subsider 1 bulan kurungan.

ANO NURUDIN, Toko Pelangi Adawai / Sektor Non Esensial yang tetap buka. Vonis Denda Rp. 100.000,- subsider 3 hari kurungan.

NITA RUSNITA, Penyelenggara Resepsi Pernikahan yang tidak melakukan prokes. Vonis Denda Rp. 250.000,- subsider 3 hari kurungan;

Total Denda Pada Sidang Tindak Pidana Ringan tersebut sebanyak Rp. 10.350.000,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Seluruh rangkaian Pelaksanaan Kegiatan Sidang Tipiring kepada Pelanggar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Hukum Polres Subang secaraa Virtual Meeting selesai pukul 11.00 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.

(Jajang)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458