Dirgantara7.Com//Namlea Buru- Perubahan atas peraturan presiden nomor 68 tahun 2015 tentang kementrian energi dan sumber daya manusia, peraturan menteri energi dan sumberdaya manusia nomor 13 tahun 2016 tentang, organisasi dan tata kerja kementrian energy dan sumber daya mineral , UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH,maka Pelaku Usaha atau kontraktor segera di proses secara hukum
hal ini dilakukan karena mereka telah melakukan kegiatan pengambilan galian jenis batuan maupun pasir pada beberapa aliran DAS baik di Das Samalagi maupun di Das Waeapo yang ber lokasi di Kabupaten Buru
Pernyataan sikap Demo yang di sampaikan Koalisi Praktisi Hukum, Akademisi Mahasiswa, Pemuda dan Pemerhati Lingkungan yang disingkat dengan nama (KPHMPPL) saat mendemo pada Dua titik Diantaranya, pada lokasi UD Bersatu/ PT Tarawesi, rumah kediaman pengusaha/ Kontraktor Tiong, Mereka menuntut agar segera menangkap dan penjarakan saudara Tiong.
Selain itu juga mereka menuntut segera menyita semua asset perusahaan dan juga segera menangkap saudara Tajudin Leatemia dan Mustafa Asdar alias Joker yang selama ini terlibat dalam aktivitas pertambangan batuan illegal melalui pekerja-pekerja proyek yang melibatkan perusahan milik saudara Tiong.
Ditambahkan mereka juga berharap agar Pemerintah pusat, Pemda Provinsi, Pemda Buru, agar dapat melakukan Black List dan semua perusahaan milik saudara Tiong menuntut agar segera menangkap dan penjarakan saudara.
Direktur PT Vidi Citra Kencana dan CV Levca atas kejahatan pada DAS yang terjadi di kali Samalagi, Waekaso, Miskoko, dan kali Waeapo di kabupaten Buru Provinsi Maluku.
Mereka juga menuturkan, segera menangkap Direktur PT Tarawesi Artha Mega, Bos Perusahaan Asseng alias Vivi yang beroperasi di Desa Samalagi Kecamatan Waplau, kabupaten Buru dan mereka juga menuntut agar segera menangkap Direktur PT Putra Bungsu Ucap KPHMPPL.
Mereka juga mengatakan, agar segera memenjarakan Mr. Lie pemilik perusahaan PT Pambers Jaya dan juga menyita asset milik PT Pambers Jaya, PT Tarawesi, Artha Mega, Perusahaan milik Aseng, PT Putra Bungsu dan semua perusahan yang terlibat serta menggunakan alat beratnya melakukan aktivitas pembongkaran terhadap daerah aliran sungai(DAS).
Mengakhiri penutupan pernyataannya, mereka juga minta agar pemberlakuan upah oleh perusahaan- perusahaan yang menyerap tenaga kerja agar segera memberlakukan upah kerja sesuai sesuai UMP tahun 2021 dan menuntut semua Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten ini agar segera melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan CSR kepada lembaga- lembaga pendidikan, OKP, LSM dan Pemuda.
sementara tanggapan diberikan oleh praktisi Hukum sdr.Tayib Warhangan.SH ketika diwawancarai pihak media bahwa berawal dari laporan masyarakat terkait dengan kerusakan lingkungan pada beberapa DAS yang dilakukan oleh pelaku Usaha mereka ini harus di proses sesuai dengan aturan yang berlaku dan beliau berjanji akan mengawal persoalan ini sampai pada proses hukum tegasnya Syam
Rilis;Haerul