Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Kapolda Aceh Serahkan Hewan Qurban kepada Masyarakat

buserdirgantara7
223
×

Kapolda Aceh Serahkan Hewan Qurban kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Img 20210721 Wa0024

Dirgantara7Com//BANDA ACEH – Menjelang hari raya Idul Adha, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol Drs.Wahyu Widada, M.Phil menyerahkan hewan qurban kepada masyarakat, Senin (19/7/2021) dihalaman Masjid Babuttaqwa Utama, Mapolda Aceh

.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M.Si dalam siaran persnya, Senin (18/7/2021). Winardy mengatakan, penyerahan hewan qurban tersebut merupakan bentuk kepedulian Polda Aceh kepada masyarakat, apalagi disaat pemberlakuaan PPKM Mikro.
Namun, sebutnya, penyerahan hewan qurban tersebut dilakukan secara simbolis untuk menghindari kerumunan sesuai dengan Surat Edaran Kemenag Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M.

 

Dalam kesempatan itu, Winardy juga ikut menjelaskan isi surat edaran tersebut, yang mana pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalarn waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga dilokasi pelaksanaan qurban.

 

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan diluar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

 

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

 

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

 

e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga ditempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

“Isi surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19 dalam rangka melindungi masyarakat pada saat melaksanakan qurban,” tutup Winardy(Jimbrown Badar).

Rilis/Zainal SH

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458