Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Kerja Keras Tim Gabungan Tekab308 Polres Tanggamus Dan Polsek Pugung Dalam Penyelidikan Terkait

buserdirgantara7
143
×

Kerja Keras Tim Gabungan Tekab308 Polres Tanggamus Dan Polsek Pugung Dalam Penyelidikan Terkait

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 07 20 At 07.53.38

Buserdirgantara7.com//TULANGBAWANG perkara pembunuhan DD(32), Kamis 15/Juli/21, kemarin
telah membuahkan hasil,Tim menangkap sekaligus dua tersangka pembunuh owner Dede Cell,Gisting yang merupakan warga dusun kebon kelapa pekon sinar Banten kecamatan talang Padang, kabupaten Tanggamus tersebut.

Penangkapan di sampaikan dalam konferensi pers yang di buka oleh Kabag Ops Kompol Bunyamin,SH.MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Prasetya.SIK
dalam konferensi pers tersebut dihadiri pula kasat Reskrim polres Tanggamus, IptuUjang Srikandi,dan Kanit Reskrim Polsek pugung Aipda David sahibulah.

adapun kedua tersangka yang merupakan teman dekat korban,yakni BM alias Alan (21) warga kecamatan talang Padang Tanggamus dan SA (33) warga desa Nanang sari kecamatan kedondong, kabupaten pesawaran.

Kasat Reskrim iptu Ramon Zamora menjelaskan motif tersangka melakukan pembunuhan adalah dendam,sebab pada saat setelah berhubungan,si korban selalu ingkar. Yang tadinya dijanjikan uang senilai 700 ribu, setelah melakukan hubungan hanya diberikan 300 ribu
juga setelah korban menikah, pelaku tidak pernah lagi mendapatkan uang dari korban,bebernya

Kasat menambahkan berdasarkan hasil visum.RS Bhayangkara,tubuh korban ditemukan 24 luka tusukan di bagian dada dan luka di kepala karena benda tumpul.

Atas perbuatannya,kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP pidana kurungan seumur hidup dan 365 KUHP pidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara pungkasnya

(Ido)

Editor : Momo

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458