Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Kegiatan PPKM Darurat Jawa – Bali ( Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro) Dan Non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19

buserdirgantara7
132
×

Kegiatan PPKM Darurat Jawa – Bali ( Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro) Dan Non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 07 18 At 07.49.45

Dirgantara7.Com//Subang-Kegiatan PPKM Mikro ( Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro) dan Non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang, Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., Melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat. Minggu,(18/7/2021).

Personil yang terlibat Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat, Kanit Lantas Polsek Pusakanagara AKP Agus Sumartono (Pawas), Anggota Polsek Pusakanagara, dan Personil Koramil 0511 Pusakanagara.

Telah Dilaksanakan Dilaksanakan Kegiatan PPKM Mikro(Peberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro) dan Non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker / mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi sosial serta rumah Masker apabila tidak menggunakan Masker.

Adapun Sanksi Sosial Kepada Masyarakat, sbb Tindakan Tipiring : (Nihil), Tindakan Teguran : 4 (empat), tindakan Himbauan dan pembagian Masker kepada pengunjung pantai dan supaya membubarkan dan pulang.

Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19. Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.

(Jajang)

Editor : Momo

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458