Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Sejak Pemberlakuan PPKM Darurat, Polda Jateng Putar Balik Ribuan Kendaraan

buserdirgantara7
118
×

Sejak Pemberlakuan PPKM Darurat, Polda Jateng Putar Balik Ribuan Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Img 20210718 Wa0114

Dirgantara7Com//Ribuan Kendaraan Diputar Balik, Kabidhumas Polda Jateng: Didominasi di Perbatasan Antar Provinsi

Semarang-Jateng – Sejak Pemberlakuan PPKM Darurar Polda Jawa Tengah (Jateng) telah memutar balikkan ribuan kendaraan terkait dengan penutupan 27 pintu exit tol dan 244 titik penyekatan di Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., mengatakan sejak diberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Sabtu 3 Juli 2021, hingga Sabtu 17 Juli 2021, petugas gabungan telah memeriksa 23.197 kendaran di perbatasan antar Provinsi. Kemudian untuk Kabupaten/Kota petugas gabungan telah memeriksa 144.769 kendaraan.

“Untuk antar Provinsi yang banyak diperiksa mobil penumpang sebanyak 10.752 kendaraan. Namun untuk antar Kabupaten/Kota yang paling banyak diperiksa sepeda motor sebanyak 17.158 kendaraan,” kata Kombes Pol Iqbal, Sabtu 17 Juli 2021.

Petugas di pos penyekatan, kata Kombes Pol Iqbal, sampai saat ini sedikitnya telah memutar balikkan kendaraan sebanyak 6.263 kendaraan, dan antar Kabupaten Kota sebanyak 34.226 kendaraan.

Namun, awal penutupan 27 pintu exit tol dan 244 titik penyekatan pada, Jumat 16 Juli 2021, petugas penyekatan telah memutar balikkan 677 kendaraan di perbatasan antar Provinsi. “Untuk antar Kabupaten/Kota petugas telah memutar balikkan 4.951 kendaraan,” ujarnya.

Kata dia, saat pemberlakukan penutupan exit tol dan penyekatan kendaraan yang mendominasi diputarbalikkan di perbatasan antar Provisi adalah mobil penumpang sebanyak 2.805 kendaraan. Sementara di antar kabupaten, yang mendominasi diputarbalikkan adalah sepeda motor sebanyak 2.396 kendaraan.

“Kalau di perbatasan antar provinsi yang mendominasi diputarbalikkan adalah mobil penumpang. Kalau antar Kabupaten/Kota sepeda motor,” ujarnya.

Saat penutupan, kendaraan maupun masyarakat yang boleh melintas di jalan tol hanya dalam sektor esensial maupun kritikal. Yaitu bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, distribusi, industri makanan, petro kimia, Semen, obyek vital, proyek strategis, konstruksi, listrik, dan sampah.

Sementara di sektor esensial yang diperbolehkan di bidang keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, hotel non karantina, dan industri ekspor.

Ia mengatakan masyarakat yang merupakan di sektor tersebut akan diberikan stiker di kendaraannya. Hal ini untuk memberikan tanda bahwa kendaraan tersebut merupakan dari sektor tertentu. “Nanti akan diberikan tanda berupa stiker. Bahwa ini adalah kendaraan dari sektor tertentu,” tuturnya.

Pemerintah terutama aparat TNI Polri memahami penerapan PPKM Darurat membuat masyarakat tidak nyaman. Pekerjaan selama hari-hari biasa bisa dilakukan tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan.

“Tren Covid meningkat, keselamatan rakyat harus di utamakan. Mari bersama sama kita Jalankan PPKM Darurat ini dengan kesadaran, ikuti Aturannya, patuhi petugas sehingga berhasi, tetap Wajib Prokes 5M. Masker di Dobeli. Jaga jarak,” tuturnya.

Pimred/Nas/Hen

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458