Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Terjadi Di Desa Ilaht Tidak Ada Unjung Pangkalnya.

buserdirgantara7
270
×

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Terjadi Di Desa Ilaht Tidak Ada Unjung Pangkalnya.

Sebarkan artikel ini
Img 20210715 Wa0173

Dirgantara7.Com//Namlea-Iksan Takimpo orag Tua dari anak Korban yang di Dampingi oleh Kuasa Hukum LAEKO LAPAMDEWA, S.HI.,M.H dan LA RONO SIOMPO, S.H. merasa kecewa menghadapi proses hukum yang dianggap sangat lamban Pasalnya sampai saat ini kasus tersebut belum ada titik terangnya.

Padahal diketahui bahwa Kejadian persetubuhan yang terjadi pada Bulan Maret 2021 ini sudah seharunya masuk dalam tahap penyidikan bukan lagi penyelidikan karena kasus ini sudah cukup lama paparnya dalam rilisan yang dikirim pihak kuasa hukum kepada media kami

Sementara orang tua korban juga sangat kecewa pasalnya sampai sekarang belum ada titik terang atas kejadian ini

Kuasa hukum yang Mendampingi Ayah Anak Korban (Iksan Takimpo) sempat menemui Kasat Reskrim pada polres pulau buru beliau menanyakan perkembangan Kasus yang menimpah kliennya,dan Kasat Reskrim sempat menjelaskan bahwa masih menunggu Hasil Deoxyribonucleic Acid (DNA)

Menurut kuasa hukum bahwa proses DNA ini sudah cukup lama dari tanggal 6 juni hingga sekarang belum ada hasilnya, Sehingg ayah anak korban merasa kecewa karena sedang menunggu hasil DNA, padahal temuan di lapangan bahwa DNA nya sudah di sebar luaskan pada Masyarakat khususnya Desa Ilaht yang mana hasilnya itu negatif

Beliau ingin sekali membuktikan terkait dengan isu yang berkembang di masyarakat apakah ini benar ataukah tidak

Bila proses hukum ini berpegang kepada DNA maka ini akan menjadi pegangan atau acuan bagi predator-Predator anak di Bawa umur sehingga pelaku tidak bisa di tangkap dan di Tahan karena Harus DNA. tanbahnya

Ironisnya lagi kasus persetubuhan anak di bawa umur ini masih dalam penyelidikan bukan penyedikan, padahal Saksi mata dan saksi petunjuk sudah jelas dan terangnya Kalau pun kita berpegang pada Pasal 168 KUHAP yang menjelaskan bahwa orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya sebagai saksi, namun pasal 168 KUHAP ini juga memberikan pengecualian, dimana masih bisa memberikan kesaksiannya apabila memenuhi persyaratan. Apa lagi
Melihat dari ancaman terhadap perbuatan Persetubuhan Anak di bawa umur begitu tinggi, dimana sesuai Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Yang ancamannya 15 Tahun dalam penjara.

Kuasa hukum Laeko Lapandewa, S.HI.,M. H. Dan La Rono Siompo, S.H dengan keluarga korban meminta agar pimpinan Kepolisian dalam Hal ini adalah KAPOLRES Pulau Buru agar dapat mentuntaskan kasus persetubuhan anak di bawa umur ini biar ada efek jera

Bagi pihak korban merasa terganjal dalam proses penegakan hukum karena di duga ada oknum-oknum tertentu” yang sengaja untuk bermain kasus persetubuhan yang melimpah anak tersebut sehingga pelaku sampai sekarang tidak di tangkap Sehingga proses Hukum ini sangat mengecewakan Keluarga Korban

Iksan Takimpo selaku Orang Tua dari anak korban, mengatakan bila kasus Persetubuhan Anak di bawa umur yang menimpah anaknya, tidak bisa dituntaskan dan menangkap Predator anak, maka orag Tua dari Anak korban tersebut akan mengaduhkan Hal ini ke Polda Maluku Ambon tegasnya

( Hairul)

Editor : Momo

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458