Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Kegiatan Patroli Gabungan Dan Penindakan Dalam Rangka PPKM Darurat (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masyarakat)

buserdirgantara7
248
×

Kegiatan Patroli Gabungan Dan Penindakan Dalam Rangka PPKM Darurat (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masyarakat)

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 07 13 At 02.17.54

Dirgantara7.Com//Kegiatan Patroli Gabungan Dan Penindakan Dalam Rangka PPKM Darurat (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masyarakat) Darurat Jawa – Bali, Dan Ops Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Tahun 2021 Di Wilayah Hukum Polsek Subang

Pelaksanaan Kegiatan PPKM Darurat (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat) dan Ops Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Tahun 2021 di Wilayah Hukum Polsek Subang Atas Arahan dan Petunjuk Bapak Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH. Melalui Kapolsek Subang Kompol Yayah Rokayah. Selasa,(13/7/2021).

Personil yang terlibat Camat Subang, Kapolsek Subang, Piket Pawas / Panit Intelkam, Panit Sabhara Polsek Subang, Anggota Koramil 0501/Subang, Anggota Polsek Subang, dan Satpol PP Kec Subang.

Melaksanakan Kegiatan PPKM Darurat (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masyarakat) dilaksanakan Gabungan dengan Gugus Tugas Kecamatan Subang ketika menemukan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur Jawa barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Surat Edaran Bupati Subang nomor 1599 tanggal 5 Juli 2021 perubahan Surat Edaran Bupati Subang No. KS.01/1580/HK/2021 Ttg. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 di Kabupaten Subang, diberikan himbauan disertai pemberian masker, Menghimbau agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, dan Menghimbau Agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial distancing) dan Physical distancing.

Melakukan penindakan berupa Teguran terhadap Satu orang Pemilik Toko yang membiarkan kerumunan tidak menggunakan masker dan tidak menyiapkan tempat cuci tangan serta tidak menyediakan alat pengecek suhu dan melebihi ketentuan jam oprasional sampai dengan jam 20.00 WIB.

Adapaun Pemilik Perusahaan/Penanggung Jawab yg di tindak BERUPA TEGURAN Adalah WANDI, Jakarta, 16 th, Alamat jl panglejar kelurahan karanganyar (tidak memakai masker?) , Dan ADE, Subang, 50 tahun, alamat Jl. Sukaasih Ry 65 A kel. Karanganyar (menyediakan tempat duduk/makan minum di tempat).

Kegiatan PPKM Darurat (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat) diwilayah Hukum Polsek Subang berjalan aman dan lancar.

Masyarakat mengerti dan paham mengenai penting nya mengunakan masker unutuk pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, dan himbauan Protokol Kesehtan dan 3 M disertai pemberian masker.

(Jajang)

Editor : Momo

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458