Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Polsek Sunggal Gencarkan PPKM Darura

buserdirgantara7
140
×

Polsek Sunggal Gencarkan PPKM Darura

Sebarkan artikel ini
Img 20210713 Wa0054

Dirgantara 7.Com//Medan -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah dimulai sejak Tanggal 12 Juli 2021 sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumut.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Polsek Sunggal langsung tancap gas melaksanakan kegiatan imbangan guna menekan penyebaran virus Covid – 19 di wilayah hukumnya.

Kepada awak media, Plt. Kapolsek Sunggal AKP. P. Panjaitan didampingi Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak, Panit Reskrim Iptu. Ibrahim Sofie dan Ipda. Bambang Wahid serta Panit Sabhara Ipda. L. Sianturi menjelaskan bahwa kegiatan imbangan tersebut dilakukan dengan dua kegiatan yaitu Posko Penyekatan di Jl. Gatot Subroto tepatnya di jembatan perbatasan Kota Medan dan Kec. Sunggal DS dan melaksanakan penghimbauan kepada pelaku usaha yang ada di Kec. Medan Sunggal dan Kec. Medan Selayang.

“Kegiatan penghimbauan ini kami laksanakan dalam dua sesi yaitu pagi dan sore dan yang menjadi sasaran kami untuk sementara ini adalah pasar tradisional, pusat perbelanjaan, warung makan, restoran dan kafe serta tempat lain yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya masyarakat”, ujar Plt. Kapolsek Sunggal.

“Untuk sesi yang kedua hari Senin (12/07) team gabungan dari Dit Sabhara Polda Sumut, Brimob, TNI, Satpol PP dan dari Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak melaksanakan himbauan ke beberapa tempat antara lain Arabica beans Coffee Jalan gagak hitam, Kopi paste Jalan Sunggal, Kopi Atok Jalan Gagak Hitam, Pusat kaca film Jalan Gagak Hitam, dan Big White Coffee Jalan Gagak Hitam seluruhnya di Kec. Medan Sunggal. Kepada masyarakat kita himbau agar tetap berada di rumah dan kepada pengusaha kuliner kita himbau agar tidak melayani makan di tempat”, paparnya.

Pantauan di lapangan, team gabungan yang melaksanakan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat melakukan himbauan kepada pengusaha maupun pengunjung agar tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan khususnya tentang protokol kesehatan (5M) selanjutnya menempel brosur himbauan selain itu pelaku usaha juga membuat surat pernyataan untuk mematuhi surat edaran Gubsu.

“Tentunya kita semua berharap dan berdoa agar kiranya pandemi ini dapat segera diatasi yang tentunya salah satu komponen didalamnya adalah peran aktif masyarakat dalam mendukung segala upaya Pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid – 19 dengan berdisiplin menerapkan 5M dalam kegiatan sehari-hari. Kita semua berharap diakhir masa PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli ini dapat berjalan dengan lancar dan pandemi dapat segera berakhir. Mari kita patuhi 5M”, pungkasnya mengakhiri.

Penulis : Okta

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458