Dirgantara7.Com//Subang-Kegiatan Patroli Dan Penindakan Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali Untuk Mencegah Penyebaran Covid 19 Di Wilayah Hukum Polsek Pagaden Kec Pagaden Kab. Subang
Patroli dan Penindakan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Pagaden Kec. Pagaden Kab. Subang. Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP ARIES KURNIAWAN WIDIYANTO, S.H. Melalui Kapolsek Pagaden KOMPOL MUSTAMIR S.IP. Senin, (12/7/2021).
Personil Yang Melaksanakan Tugas Kapolsek Pagaden KOMPOL MUSTAMIR S.IP, Wakapolsek Pagaden AKP DARMONO, S.Ip, SAT POL PP Kec. Pagaden, Anggota Koramil Pagaden, dan Anggota Polsek Pagaden.
Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan sbb Melaksanakan himbauan dan penindakan kepada pemilik toko yang melanggar Prokes tidak menggunakan masker selama kegiatan PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku. Guna Mencegah Penularan dan penyebaran Virus Covid-19, dan Memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar mematuhi anjuran dari pemerintah.
Adapun hasil kegiatan yaitu sbb Tindakan Tipiring : nihil, dan Tindakan Teguran : 5 (Lima) Terhadap pemilik toko dan pengunjung toko. Agar warga masyarakat Bebas dari Penyebaran dan penularan virus Covid 19.
(Jajang)
Editor : Momo