Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PELAKU PENCURIAN MOTOR OLEH UNIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE

buserdirgantara7
107
×

PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PELAKU PENCURIAN MOTOR OLEH UNIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE

Sebarkan artikel ini
Img 20210711 Wa0218

Dirgantara7Com//Bone Unit Resmob Sat Rskrim Polres Bone yang dipimping langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, Ipda Muh.Riad,S.sos telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curammor, yang beralamat di Latekko, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sabtu (10/07/2021).

Diketahui, korban atas nama Kasmirah Binti Muh.Arif (22) alamat Minapalo Kabupaten Bone. Dan diduga pelaku inisial PJ, (15) dan (HK) 17 .

Adapun Kronologi kejadian yang dibeberkan yakni, cara awalnya korban menyimpan atau memarkir 1 (satu) unit Sepeda Motor miliknya di samping Kios (konter) milik Lelaki AGUS karena waku itu korban bermaksud akan menjemput temannya (Lelaki HARDIMAN) yang bekerja di Konter tersebut.

Namun, sekira 30 menit kemudian korban bermaksud akan pulang dan ternyata Sepeda Motor korban yang sebelumnya diparkir disamping Los (konter) sudah tidak ada lagi atau di duga ada seseorang yang telah mengambilnya tanpa sepengetahuan atau seijin dari korban selaku pemilik,” kata korban.

Adapun ciri-ciri sepeda Motor korban yakni merek Honda Genio warna hitam merah dengan Nomor Polisi DW 2386 EV, Nomor Rangka MH1JM6113KK090488 dan Nomor Mesin JM61E1090591, sehingga dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta) Rupiah dan kemudian korban melaporkan ke Mapolres Bone guna proses Penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian ini dibenarkan Resmob Sat Reskrim Polres Bone bahwa” pada hari Jumat 09 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 Wita benar terjadi tindak pidana Pencurian Motor.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone melakukan serangkaian proses penyelidikan terkait hal tersebut dimana pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira jam 20.30 Wita yang bertempat di Lattekko Kec.Awangpone Kab.Bone kedua pelaku berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya.

Dimana kedua pelaku melakukan pencurian motor dengan cara mengambil motor yang terparkir di pinggir jalan yang tidak terkunci leher, dimana Pelaku Lel.PJ selaku eksekutor ( pemetik langsung ) sedangkan Lel.HK mengawasi situasi disekiar TKP dan selanjutnya mendorong motor tersebut menuju lattekko,” kata pelaku pada saat introgasi.

Alhasil tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone mengamankan barang bukti 1 ( satu ) Unit Motor Honda Genio Warna Hitam Merah dengan Nopol DW 2386 EV, 1 ( satu ) Unit Motor Jupiter MX warna hitam ( Sarana yang digunakan ), 1 ( satu ) Unit Yamaha Motor FIZ Warna Kuning.

Resmob Sat Reskrim Polres Bone juga berhasil mengungkap bahwa sebelumnya yakni Pada Bulan April 2021 bertempat di Jl.Hos Cokro Aminoto Pelaku melakukan pencurian 1 ( Unit ) Motor Mio Sporti warna Hitam, Pada Bulan April 2021 bertempat di Jl.Sukawati Pelaku melakukan pencurian 1 ( unit ) Motor Honda Beat warna Putih.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres bone Untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Rilis:Tim Kabiro Bone

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458