Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Pasca PPKM Mikro Di Gowa Berlaku, Cek And Ricek Semua Tempat Tidak Ada Lagi Kegiatan

buserdirgantara7
154
×

Pasca PPKM Mikro Di Gowa Berlaku, Cek And Ricek Semua Tempat Tidak Ada Lagi Kegiatan

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 07 09 At 17.47.44

Dirgantara7.Com//Gowa-Usai Apel Siaga Pengetatan PPKM Mikro, para Personil Gabungan mulai menyasar cafe, rumah makan dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Gowa, Jumat (9/7) malam.

Personil gabungan yang terdiri dari
dari TNI-Polri, Satpol PP dan Ormas itu mensosialisasikan akan diberlakukan PPKM berskala Mikro di Kabupaten Gowa kepada pemilik serta pengelola rumah makan, cafe dan pusat perbelanjaan maupun masyarakat yang akan dimulai digelar tanggal 9-20 Juli 2021.

Sementara di tingkat kecamatan yang dibagi dalam 4 rayon dengan kekuatan 189 orang juga melakukan kegiatan yang sama.

Bentuk kegiatan malam kemarin berupa sosialisasi dengan melibatkan para personel dari TNI, Polri dan Satpol PP di tiap Tim dan Zona yang ada.

Bupati Gowa Adnan Purichta IYL dihadapan para awak media mengatakan, setelah dikeluarkannya surat edaran kepada para pengelola atau pemilik usaha sehingga masih ada beberapa yang belum menerima surat edaran tersebut dan untuk memastikan surat edaran diketahui atau pelaku usaha selanjutnya kami lakukan sosialisasi.

“Jadi (Jumat) malam kemarin kita masih melakukan sosialisasi, jadi belum ada tindakan malam ini, baru kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa khususnya tempat-tempat usaha seperti warung makan, restoran dan lain-lain semuanya kita lakukan sosialisasi bahwa besok (Sabtu) 10 Juli 2021 sudah berlaku PPKM Skala Mikro di Wilayah Kabupaten Gowa,” ungkap Adnan.

Bupati Gowa juga menuturkan, tentu PPKM ini akan memberikan kosekwensi pelanggar kepada setiap pelanggar sesuai aturan pada surat edaran yang telah kami keluarkan.

“Karena Makassar memajukan sampai jam 17.00, kita tidak ingin di Kabupaten Gowa terjadi tumpahan masyarakat Makassar yang datang ke Gowa karena dilakukan pembatasan di Makassar, jika hal itu terjadi maka Kabupaten Gowa memiliki resiko penularan Covid-19 karena banyaknya warga yang datang ke Gowa. Jadi kami bersama forkopimda Gowa telah sepakat semua tempat usaha ditutup pukul 19.00 Wita dan tidak boleh ada kegiatan lagi.” terang Adnan.

Sementara itu Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terpisah mengatakan,” kami akan mendukung pemberlakuan PPKM di kabupaten Gowa dan meminta masyarakat Kabupaten Gowa dapat mensukseskan PPKM Mikro ini dan kita tidak inginkan daerah kita ini terjadi lonjakan kasus Covid-19.” ujar AKBP Tri Goffarudin.,SIK.,MH.

(H.Sarkhawi)

Editor : Momo

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458