Dirgantara7.Com//Kegiatan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Serentak Sesuai Inpres No. 06 Th. 2020 Dalam Rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilkum Polsek Compreng. Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. Melalui Kapolsek Compreng IPTU Endang Kurnia, S.H.MM. Kamis, (18/3/2021).
Personil yang terlibat KapolsekCompreng IPTU Endang Kurnia, S.H.MN, Personil Polsek Compreng: 8 Personil, Personil Koramil Pusakanagara Personil Satpol PP dan Personil Pramuka
Telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Secara Stasioner Terkait Kebijakan Pemerintah Tentang Penggunakan Masker Atau Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19, Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan humanis terutama kepada masyarakat / pelanggar yang tidak menggunakan masker / mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan Operasi dilaksanakan Gabungan dengan gugus tugas / Mandiri dan apabila menemukan pelanggar Protokol kesehatan diberikan sanksi sosial disertai pemberian masker.
Melaksanakan penindakan yang tidak memakai masker di antaranya Menyanyikan lagu Nasional 4 orang, dan Mengucapkan Pancasila 3 orang.
Adapun upaya- upaya yang telah dilakukan dalam kegiatan Ops tersebut yaitu Teguran : 27, Sosial : – , Fisik : – , Pembagian Masker :18, Konten Video : -, dan Pemasangan Spanduk / Billboard :-
Dengan dilaksanakannya Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19, Masyarakat dapat mentaati aturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selama Kegiatan berlangsung Situasi dalam keadaan Aman, Lancar dan Kondusif.
Rilis:Jajang